TangerangNews.com

PHK Sepihak, Ribuan Karyawan Hero Supermarket Demo di Tangerang

Yudi Adiyatna | Jumat, 11 Januari 2019 | 18:05 | Dibaca : 6305


Suasana unjuk rasa aksi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia dan Serikat Pekerja PT Hero Supermarket Tbk (SPHS) di Kantor Pusat PT Hero Supermarket Tbk, CBD Bintaro Jaya, Sektor 7 Blok B7/A7, Pondok Aren, Tangsel, Jum'at (11/01/2019). (TangerangNews/2018 / Yudi Adiyatna)


 

TANGERANGNEWS-com-Ribuan pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia dan Serikat Pekerja PT Hero Supermarket tbk (SPHS) menggelar aksi solidaritas di Kantor Pusat PT Hero Supermarket Tbk, CBD Bintaro Jaya, Sektor 7 Blok B7/A7, Pondok Aren, Tangsel,  pada Jum'at (11/01/2019).

Aksi solidaritas tersebut sebagai bentuk protes terhadap perusahaan karena melakukan pemecatan secara sepihak kepada 75 orang pegawainya. 

buruh demo

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan bahwa ia dan peserta aksi menolak adanya PHK secara sepihak, serta pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

"Telah terjadi pelanggaran penjanjian kerjasama, yaitu terkait dengan adanya PHK massal, padahal PHK tersebut seharusnya sudah diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Itu tidak bisa dilakukan. Seharusnya ketika toko tutup, karyawan ditempatkan di toko lain yang masih ada atau masih aktif. Selama ini yang dilakukan Hero Supermarket, para pekerja langsung diberi surat PHK ke rumahnya masing-masing," jelas Mirah.

#GOOGLE_ADS#

Selain adanya PHK secara sepihak, Mirah juga menjelaskan bahwa adanya dugaaan perlakuan union busting, dimana para serikat kerja diberi sanksi ketika melakukan kegiatan organisasinya. 

"Adanya dugaan Union Busting yang dilakukan oleh pihak manajemen, ketika serikat pekerja melakukan kegiatan organisasinya diberikan sanksi berupa SP 2, dan ini yang dijadikan kekesalan dan kekecewaan oleh para serikat buruh," jelas Mirah. 

buruh demo

Para serikat pekerja mengkhawatirkan akan ada kejadian serupa yang dialami karyawan lain. Oleh itu mereka menuntut untuk segera diselesaikan permalsahan tersebut. Mereka juga juga menyampaikan dan melakukan perundingan dengan Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia. 

"Serikat pekerja juga sudah melakukan lobby dan dialog sampai kami bawa ke Kementrian Tenaga Kerja. Dan sudah ada keputusan dari Kementrian, bahwa apa yang dilakukan oleh serikat pekerja sudah betul, yaitu sudah meminta kepada manajemen untuk balik lagi menempati janjinya sesuai kesepakatan, serta meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan PHK massal," tambah Mirah.(RAZ/HRU)