TangerangNews.com

Demi Miras, 4 Pemuda di Solear Bobol Dapur Tetangga

Maya Sahurina | Rabu, 16 Januari 2019 | 21:00 | Dibaca : 1043


Seorang pemuda pengangguran diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka karena diduga membobol dapur tetangganya di Kampung Cisalak RT 05/04, Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/1/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)


TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda pengangguran diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka karena diduga membobol dapur tetangganya sendiri di Kampung Cisalak RT 05/04, Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/1/2019).

Terduga pelaku itu membobol dapur milik Ahyani, 56, seorang Pedagang kemudian menggondol perlengkapan masak milik korban.

Dikatakan Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (8/1/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Para terduga pelaku masuk ke dalam dapur dengan cara merusak pagar yang terbuat dari bambu kikis, kemudian masuk ke dalam dapur melalui pintu samping," terang Uka, Rabu (16/1/2019).

Sang pemilik rumah pun kaget bukan kepalang saat mengetahui harta bendanya berupa satu tabung gas ukuran 3 kilogram, wajan, kuali, teko aluminum telah raib. Ia kemudian melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Cisoka keesokan harinya.

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, kemudian melakukan penyelidikan. Setelah 5 hari, kami pun mendapatkan titik terang para terduga  pelaku, dan berhasil mengamankan satu orang berinisial JK, 22 tahun di rumahnya," beber Kapolsek.

#GOOGLE_ADS#

Setelah diinterogasi, lanjut Kapolsek, terduga pelaku memberikan keterangan pencurian itu dilakukan oleh empat orang, tiga terduga pelaku lainnya, yakni Ri, Ki dan Im. Namun, kata Kapolsek, ketiganya itu telah melarikan diri saat akan ditangkap sehingga saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, saat ditanya hasil penjualan perlengakapan memasak itu, kata Kapolsek, JK mengaku uangnya digunakan untuk foya-foya.

"Mereka (para terduga pelaku) menggunakan hasil pencurian itu untuk minum-minuman keras," jelas Kapolsek.

Atas peristiwa itu, korban menderita kerugian materi sekitar Rp3 juta, sementara, JK dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kami pun sedang mengejar tiga terduga pelaku lainnya," tukas Kapolsek.(MRI/RGI)