TangerangNews.com
Ketua PN Tangerang Ditahan Mabes Polri
| Sabtu, 8 Mei 2010 | 21:29 | Dibaca : 7520
Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)
TANGERANGNEWS-Hakim Asnun Resmi ditahan Mabes Polri karena surat dari Kejaksaan Agung Hakim yang menangani kasus markus pajak Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun resmi ditahan oleh Mabes Polri. Dia ditahan dikarenakan adanya permintaan semacam surat dari Jaksa Agung untuk penahanannya.
"Ya benar, langsung ditahan pukul 20.00 tadi," kata kuasa hukum hakim Asnun, Farhat Abbas, malam ini.
Disambungnya, penahanan dikarenakan penyidik menafsirkan surat yang dikirim dari Mahkamah Agung dan diteruskan oleh Kejaksaan Agung bahwa seorang hakim bisa dilakukan penahanan meskipun penyidikan sedang berlangsung dan proses pengadilan belum berjalan.
"Alasan itu diskriminasi, harusnya diartikan bisa dilakukan penahanan jika sudah masuk tingkat penuntutan di pengadilan, itulah bedanya hakim dengan masyarakat biasa," bela Farhat.
Berkaitan dengan penahanan kliennya, Farhat akan mempertanyakan alasan Jaksa Agung yang menginstruksikan penahanan bagi seorang hakim pada tingkat penyidikan.
Seperti diketahui, Asnun merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga salah satu tersangka dalam kasus makelar pajak Gayus Tambunan, Asnun dilakukan pemeriksaan oleh Mabes Polri sejak Jumat (07/5). Asnun diduga menerima dana Rp 50 juta dari Gayus untuk memperlancar perkaranya. (dira)