TangerangNews.com

Ibu Penganiaya Balita Hingga Tewas Terancam 20 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Januari 2019 | 16:00 | Dibaca : 2570


Tersangka Rosita, 28, pelaku yang tega membunuh sang buah hatinya. (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com-Rosita, 28, ibu yang tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas, Quita Latisa Ramadhani, terancam mendekam di balik jeruji besi selama 20 tahun.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf menegaskan, Rosita dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Eliantoro, Selasa (22/1/2019).

Eliantoro menuturkan, Rosita yang merupakan pelaku tunggal ini telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap anak kandungnya yakni balita perempuan berusia 1,5 tahun hingga mengalami luka lebam-lebam dan berujung kematian.

"Jelas hasil autopsi sudah diserahkan oleh pihak RSUD Kabupaten Tangerang bahwa kurang lebih ada sembilan item luka di tubuh korban," terangnya.

Eliantoro menambahkan, jenazah korban telah dimakamkan di TPU kampung Gebang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Senin (21/1/2019) kemarin.

"Sedangkan tersangka saat ini masih melaksanakan pemeriksaan psikologis dari bidang P2PT2A Pemerintah Kota Tangerang," tuturnya.

#GOOGLE_ADS#

Sementara Nurhasanah, psikolog di P2TP2A Pemerintah Kota Tangerang menuturkan pelaku adalah pribadi yang tertutup.

"Tadi saya sudah periksa assessment awal, bahwa dia (Rosita) adalah individu yang sebetulnya tidak mampu melakukan hubungan sosial secara baik," ucapnya.

Terkait kondisi pelaku paska melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, Nurhasanah mengatakan pelaku tampak sedih saat diperlihatkan jenazah korban yang hendak dikebumikan.

"Kalau ekspresi dia tampak sedih ketika diperlihatkan jenazah (anaknya) saat akan dikubur," tukasnya.(RMI/HRU)