TANGERANGNEWS.com-Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang menuding Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak teliti dalam melakukan rekrutmen personel pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan (PPDK).
Pasalnya, berdasarkan temuan lembaga tersebut, terdapat personil PPDK untuk Pemilu 2019 yang merupakan anggota dari partai politik.
"Kami menduga ada anggota PPDK Kecamatan Jambe berasal dari partai politik. Jika terbukti, Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah kecolongan," ungkap Ahmad Suhud, Ketua KIPP Kabupaten Tangerang.
Bahkan, lanjut Suhud, seseorang yang diduga berasal dari parpol itu tercatat sebagai pengurus, sehingga dia mempertanyakan bagaimana yang bersangkutan sampai bisa lolos menjadi PPDK.
"Hal ini jelas melanggar UU terkait kepemiluan dan juga mencederai proses demokrasi karena penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU tidak boleh dari unsur partai politik," tegasnya.
Pihaknya pun mendesak Bawaslu Kabupaten Tangerang mengambil sikap dan tindakan yang tegas terkait dengan temuan tersebut.
#GOOGLE_ADS#
Ia juga mengeluhkan sikap Bawaslu. Karena dikatakannya, pihaknya telah memberikan masukan terkait dugaan adanya penyelenggara baik dari unsur partai dan juga yang double job pada saat rapat sosialisasi pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu beberaapa waktu yang lalu.
"Namun hal ini tidak diindahkan dan juga tidak dilakukan evaluasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang," keluhnya.
Ditanya asal partai politik PPDK dimaksud, Suhud menjawab bahwa yang bersangkutan berasal dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Jambe dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris.
"Hal ini diperkuat dengan bukti lampiran surat keputusan tertanggal 20 September 2017," tutupnya.(RAZ/RGI)