TangerangNews.com

Dor! Residivis Terkapar Ditembus Peluru Petugas di Balaraja

Maya Sahurina | Jumat, 25 Januari 2019 | 15:59 | Dibaca : 2366


Polsek Balaraja berhasil mengamankan Tersangka Muhadi, 20, pelaku perampokan di Kampung Pos Sentul RT 05/03, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)


 

TANGERANGNEWS.com-Penjara ternyata tidak membuat perilaku Muhadi, 20, berubah. Pelaku kriminal kambuhan itu kembali beraksi dan akhirnya dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Aksi terakhirnya pasca menghirup udara bebas dari Lapas Jambe Juli 2018 itu, yaitu membobol rumah Muhamad Afroni, di Kampung Pos Sentul RT 05/03, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Senin (14/1/2019).

Pelaku yang masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela itu berhasil menggondol harta milik korbannya berupa sepeda motor Honda Scopy Nopol A-4760 HR, 2 unit telepon genggam dan gelang emas dengan berat 5 gram.

Pemilik rumah pun baru menyadari telah kemalingan sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku diperkirakan beraksi sekitar pukul 03.00 WIB.

Dikatakan Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto, terendusnya sepak terjang pelaku saat pihaknya mendapatkan informasi sepeda motor korban berwarna merah itu diperjualbelikan di media sosial oleh sebuah akun atas nama Rusli.

"Setelah kami berhasil mengamankan pemilik akun itu, kemudian ia mengaku bahwa sepeda motor itu dibeli dari seseorang bernama Cecep," ungkap Wendy, Jumat (25/1/2019).

#GOOGLE_ADS#

Petugas pun kemudian memburu Cecep dan berhasil mengamankannya. Setelah mengorek informasi, akhirnya petunjuk pelaku pencurian itu pun mengarah kepada Muhadi. Maka, kata Wendy, personelnya pun segera bergerak ke kediaman pelaku di Kampung Merak, RT 03/04, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya dan berhasil dibekuk Selasa (22/1/2019).

"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, kemudian kami amankan," jelas Wendy.

Barang Bukti.

Barang bukti.

Namun, pada saat akan diamankan itu, beber Wendy, pelaku berusaha melawan petugas. Setelah dilakukan tembakan peringatan namun tak dihiraukan, pemuda pengangguran itu pun tersungkur ke tanah dengan timah panas bersarang di betis kanannya.

Kini pelaku kembali mendekam di balik jeruji besi, meski baru beberapa bulan menghirup udara bebas. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu sepeda motor dalam kasus pencurian itu.

Atas perbuatannya, dipastikan pelaku akan kembali menjadi penghuni hotel predeo di Jambe, karena penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," tukas Wendy.(RAZ/HRU)