TangerangNews.com

Bawaslu Tangsel Ingatkan ini ke Parpol

Yudi Adiyatna | Selasa, 29 Januari 2019 | 18:00 | Dibaca : 612


Logo Bawaslu Tangsel. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan tenggat waktu hingga 7 Februari 2019 kepada partai politik (Parpol) untuk melaporkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Hal itu mengemuka usai digelar rapat koordinasi antara Bawaslu dengan parpol peserta Pemilu 2019 di i Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Selasa (29/1/2019).

APK yang dimaksud adalah yang dicetak sendiri oleh parpol yang harus dilaporkan ke Bawaslu agar tidak masuk kategori APK liar.

Dari keputusan kemarin, terutama terkait pemberitahuan lokasi pemasangan APK, baru beberapa yang mengirimkan, yaitu baru 4 partai,"

 ungkap Komisioner Bawaslu Tangsel Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Slamet Santosa.

Informasi yang dihimpun, 4 partai tersebut adalah PSI, PBB, Golkar, dan PKS. 

Sementara, untuk 12 parpol lainnya, Bawaslu  menunggu sampai tanggal 7 Februari 2019.

"Intinya dari 16 partai di Tangsel, yang baru  mengirimkan letak pemasangan APK  yang dicetak oleh partai baru 4 partai. yang lain masih kita tunggu sampai tanggal 7 Februari 2019,“ tambahnya.

Dirinya pun menegaskan, untuk parpol yang tidak melakukan pelaporan ke Bawaslu Tangsel sampai tanggal yang ditentukan, APK yang dipasang pun  akan ditertibkan. 

"Mekanismenya kita sudah koordinasi dengan Satpol PP sebagai dinas terkait terus kita akan mengirimkan surat rekomendasi untuk penertiban," jelasnya.

#GOOGLE_ADS#

Ditambahkan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, untuk menghindari tudingan buruk publik terhadap penertiban APK itu, pihaknya tetap berpedoman kepada Peraturan Bawaslu No. 33 tahun 2018. Diantaranya memberitahukan kepada peserta pemilu (politik politik) terkait APK yang akan ditertibkan.

"Jangan sampai nanti bahwa Bawaslu dan Kamtib jadi lembaga tertuduh, dianggap berpihak ke salah satu parpol atau ke salah satu pasangan calon presiden, sehingga timbul pernyataan bahwa pemerintahan kota Tangsel ada keberpihakan," ungkapnya.

Sehingga, lanjutnya, data laporan dari Parpol sangat penting untuk disinkronisasi sebelum pihaknya melakukan penertiban.

"Nanti akan disinkronkan data yang disampaikan oleh parpol sehingga nanti saat penertiban tidak menyalahi aturan," tukasnya.(MRI/RGI)