TangerangNews.com

Pembunuhan Anak Punk di Pamulang Terungkap, Ternyata Ini Motifnya

Yudi Adiyatna | Senin, 4 Februari 2019 | 19:08 | Dibaca : 3692


Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat memberikan penjelasannya terkait pengungkapan Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang anak jalanan disekitar perempatan Gaplek ,Pamulang, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)


 

TANGERANGNEWS.com-Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang anak jalanan disekitar perempatan Gaplek ,Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu (16/1/2019) lalu akhirnya terungkap.

Polisi telah berhasil mengamankan tiga dari tujuh pelaku pembunuhan sadis terhadap MR, 16, yang tewas akibat luka tusuk didada serta bagian jari kelingking dan kuping sebelah kiri korban hilang ditebas menggunakan senjata tajam oleh para terduga pelaku.

Para Tersangka (berpakaian oranye) Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang anak jalanan disekitar perempatan Gaplek , Pamulang, Tangerang Selatan.

Para pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni Ikkiusan ,20, Mudiansyah alias Comot, 29 , dan Afri Dandi alias Dandi. Sedangkan yang masih buron yaitu, Tito, Yudi, Agus, dan Andre. Mereka memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksinya, mulai dari menjemput, menculik, hingga membunuh dan memotong kuping serta jari kelingking korban.

"Motifnya adalah balas dendam setelah sehari sebelumnya terjadi pertikaian antar kelompok komunitas anak punk Ciputat dengan Pamulang," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, di Mapolres Tangsel, Senin (4/2/2019).

Dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut diperoleh keterangan jika pembunuhan tersebut dilatar belakangi motif balas dendam. Mereka lantas mencari siapa saja kelompok anak Punk Ciputat. Korban yang tak menyadari situasi itu, tetap menjalani rutinitas seperti biasa di wilayah Ciputat.

"Kenapa korban (MR)?, karena korban ini anak baru di kelompok Punk Ciputat, jadi belum bisa mengantisipasi aksi balas dendam atas keributan sebelumnya. Korban kemudian dijemput di depan Ramayana Ciputat dan dibawa ke lokasi eksekusi," sambung Kapolres.

#GOOGLE_ADS#

Masih kata Kapolres, para pelaku saat itu mendapati korban tengah mengamen di sekitar pusat perbelanjaan Ramayana Ciputat. Melihat korban mengamen di tempat tersebut, pelaku pun kemudian membawa korban ke sebuah lahan kosong di wilayah Gaplek, Pamulang.

Lanjut Kapolres, sesampainya di lahan kosong tersebut, MR kemudian ditusuk oleh pelaku Mudiansyah menggunakan pisau di punggung sebelah kiri. Hal yang sama dilakukan pula oleh pelaku Dandi hingga menyebabkan korban tewas. Selanjutnya, barulah pelaku Ikkiusan memotong jari kelingking dan telinga kirinya dengan sebilah Katana (pedang).

"Para tersangka kemudian melarikan diri. Potongan telinga dan jari kelingking kiri korban oleh tersangka Ikkiusan dibuang ke anak sungai Ciliwung di jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor," jelas Ferdy.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebuah rompi panel warna merah dan emblem Punk tulisan Jambi milik pelaku Ikkiusan, baju kemeja kotak-kotak merah, kaus hitam, celana jeans, sepasang sepatu boat cokelat, dan seunit sepeda motor Mio B 6186 CLT.

Atas perbuatan kejinya itu, para pelaku pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(RMI/HRU)