TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (11/2/2019) ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berjumlah empat orang. Mereka merupakan pegawai dari Pemkab Tangerang yang di antaranya adalah bagian hukum Setda, Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Dinas Bina Marga.
Dalam persidangan tersebut, Abdullah Rizal, Hendri Hermawan, Masur Rofik serta Irwan Irmansyah pun dicecar banyak pertanyaan oleh hakim, jaksa, serta pengacara.
Berdasarkan pantauan TangerangNews, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan adalah seputar izin pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.
Selama diminta menjawab pertanyaan tersebut, para saksi di muka persidangan secara bergiliran menjawab bahwa PT MPL tidak memiliki izin untuk membangun jalan yang berdiri di atas lahan Pemkab Tangerang.
"Bangunan yang didirikan ini tanah negara. Setelah hasil dari peninjauan lapangan oleh tim dari Pemkab Tangerang bahwa dokumen perizinan pembangunannya tidak ada," kata Rizal yang merupakan pegawai bagian hukum Setda Pemkab Tangerang.
Menurut Rizal, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini memperkarakan terdakwa tatas pelanggaran Pasal 69 UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang lantaran hendak memanfaatkan lahan yang mengakibatkan perubahan fungsi.
"Di Desa Laksana tepat di bantaran Kali Asin ini tidak boleh dibangun jalan karena memang akses jalan itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan industri," ucapnya.
Sementara itu Hendri Hermawan menuturkan berdasarkan hasil pengamatan timnya dari Dinas Tata Ruang bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam mendirikan bangunan jalan. Hal itu, juga berdasarkan laporan dari Kementerian PUPR.
"Saya mengetahui ada pemanfaatan tata ruang pada saat izin industri terutama dari sisi AMDAL. Itu belum ada izinnya. Yang saya tahu dari 2017 sampai 2018 belum ada pengajuan izin untuk pembangunan jalan," ucapnya.
Selain itu, dua saksi lainnya yang dimintai keterangan secara bersamaan, Masyur dan Irwan Irmansyah menduga adanya pelanggaran yang dilakukan terdakwa terkait pemanfaatan tata ruang.
"Atas dasar perintah pimpinan kami terdapat laporan pembangunan jalan yang tidak berizin. Kami pernah cek dua kali setelah ada laporan itu pada bulan februari 2018," ungkapnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, 14 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan kembali oleh Penuntut Umum.
#GOOGLE_ADS#
Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.
Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju kawasan pergudangan parsial 19.
Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.
Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.(RAZ/RGI)