TangerangNews.com

Saksi Dinas Perizinan Ungkap Fakta Kasus Pencaplok Lahan Pemkab Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 Februari 2019 | 19:00 | Dibaca : 966


Suasana sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (14/2/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.

Sidang lanjutan yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (14/2/2019) ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi memberatkan terdakwa yang diduga melakukan pengerasan atau betonisasi jalan di bantaran Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tanpa mengantongi izin. 

Adapun saksi yang hadir diantaranya, Sandi Nugraha dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kabid IMB Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yudiana, keduanya dari Pemkab Tangerang. Serta Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat. 

Dalam keterangannya, saksi Sandi Nugraha menyebut betonisasi akses atau jalan menuju area industri atau Parsial 19 tidak memiliki izin dari pemerintah. 

"Setahu saya sudah ada teguran dari Dinas Bina Marga terkait akses jalan di pinggir Sungai Turi tersebut. Berdasarkan keterangan Dinas Bina Marga memang belum ada ijinnya. Jalan yang dibeton tersebut berada diatas tanah aset pemerintah Kabupaten Tangerang," ujarnya dalam persidangan tersebut.

Sementara saksi Yudiana mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut setelah PT MPL mengajukan kawasan industri ke Kementerian Perindustrian. 

"Kalau kami di DPMPTSP dalam kaitannya dengan adanya permohonan PT Mitra Propindo Lestari ke Kementerian. Dimana DPMPTSP sebagai anggota tim penilai yang ada di daerah," kata Yudiana.

Menurut Yudiana, jalan yang dibetonisasi tersebut berada di atas tanah milik negara dalam hal ini aset Pemkab Tangerang sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015. 

"Aset Pemda Kabupaten Tangerang. Ada batas sempadannya. Batas sempadannya 10 meter dari palung sungai. Saya mengetahui itu karena ada di dalam Permen PU nomor 28 tahun 2015," ucap Yudiana.

Sementara, saksi lainnya Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat tidak dapat memberikan kesaksiannya pada persidangan kali ini. Pasalnya, waktu untuk memberikan keterangan tidak memungkinkan.

Berdasarkan pantauan, Ketua Majelis Hakim Gunawan tampak beberapa kali menegur terdakwa dan penasehat hukumnya karena pertanyaan yang ditujukan kepada saksi dianggap tidak pada tempatnya. 

Sidang pun ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa 12 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Taufik Hidayat selaku JPU dalam perkara ini, akan kembali menghadirkan 3 saksi dalam sidang berikutnya.

#GOOGLE_ADS#

Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingatkan PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju kawasan pergudangan parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.(MRI/RGI)