TangerangNews.com

660 Pasangan di Tangerang Ikut Itsbat Nikah

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 15 Februari 2019 | 15:00 | Dibaca : 886


Sebanyak 660 pasangan suami-istri (pasutri) melangsungkan sidang itsbat di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat, Jumat (15/2/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang bekerjasama dengan Pengadilan Agama memfasilitasi sidang itsbat nikah atau pengesahan dokumen pernikahan, Jumat (15/2/2019).

Sebanyak 660 pasangan suami-istri (pasutri) melangsungkan sidang itsbat secara serentak di empat titik lokasi seperti di GOR Benda, GOR Larangan, Gedung Eks Mall Borobudur dan Ruang Al-Amanah Puspemkot Tangerang.

Ratusan pasutri tersebut sebenarnya telah menikah sah secara agama, namun belum memiliki buku nikah atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.

Berdasarkan pantauan TangerangNews di Ruang Al-Amanah, hakim melakukan pemeriksaan terhadap pasutri sebagai peserta itsbat nikah berdasarkan dokumen yang dilampirkan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang berada di empat meja sidang itsbat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Iis Rodiyah mengatakan, sidang itsbat dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-26 ini diikuti 1.498 pemohon atau pasutri.

Namun setelah diteliti dokumen, kuota yang diberikan hanya berjumlah 660 pasutri. Mereka berasal dari Kota Tangerang yang tersebar di 13 kecamatan.

"Semuanya yang sudah terverifikasi ada 660 pasangan. Nanti hasil dari sidang itsbat ini berupa dokumen untuk dilaksanakan pencatatan pernikahannya di KUA masing-masing kecamatan," ujar Iis kepada TangerangNews.

#GOOGLE_ADS#

Iis menerangkan itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasutri yang telah menikah secara sah menurut agama Islam, untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas, sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.

"Ini biar tercatat di negara sehingga nanti anak-anaknya juga bisa mengurus akta kelahirannya, bisa buat paspor kalau mau berangkat haji serta mengurus administrasi apapun," jelasnya.

Iis berharap bahwa selain perkawinan yang legal, para peserta dapat menjalani kekeluargaan dengan ketentraman, rukun dan damai, juga bisa menuntun anak yang tumbuh dan berkembang.

"Kemudian ini juga sebagai bagian dari kami ingin mewujudkan Kampung Samawa. Jadi dengan mereka memiliki legalitas ada kenyamanan ketentraman karena sebagai warga bisa memiliki hak," imbuhnya.(RAZ/RGI)