TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar pleno membahas soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kantor KPU, Serpong, Tangsel, Senin (18/2/2019).
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan mereka yang telah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2019 namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di daerah asalnya.
DPTb biasanya adalah mereka yang bekerja atau menempuh pendidikan di luar kota, termasuk yang ada di Tangsel.
Warga yang tergolong dalam kategori DPTb, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mengurus surat pindah memilih dengan persyaratan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP ke KPU asal daerahnya atau KPU tujuan atau domisili saat ini.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan dan Data, Ajat Sudrajat menjelaskan bahwa terdapat 3.366 warga yang sudah datang ke KPU Tangsel untuk mengurus surat pindah memilih. Namun dari jumlah tersebut, baru 1.368 yang sudah ditetapkan untuk terdaftar di DTPb yang sesuai dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).
"Dari yang diplenokan dan sesuai dengan Sidalih untuk DTPb yang masuk ke Tangsel sejumlah 1.368. Dengan berbagai profesi, seperti mahasiswa, pekerja, masyarakat yang berpindah dan lainnya," kata Ajat setelah melaksanakan pleno, Senin (18/2/2019).
Jelas Ajat, untuk menjadi DPTb itu, syaratnya harus adanya kecocokan dengan Sidalih yang melibatkan operator dari Kabupaten/Kota asal.
"Kenapa tidak sinkron, karena proses pindah memilih ini ada dua cara, yakni tempat asal dan tujuan. Sedangkan untuk proses penginputan Sidalih ini harus melibatkankan opertator dari Kabupaten/Kota luar Tangsel," jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, admin KPU Tangsel harus menarik data yang dari luar Tangsel dan memerlukan konfirmasi dari Kabupaten/Kota luar Tangsel. "Jadi memerlukan waktu untuk membuat data tersebut menjadi sinkron," tambahnya.
#GOOGLE_ADS#
Ajat mengatakan, selain adanya DPTb yang akan masuk ke Tangsel, adapula masyarakat yang mengurus untuk memilih di luar Tangsel.
"DPTb ke luar jumlahnya 957 sesuai Sidalih. Ada yang kuliah, kerja, dan berbagai alasan. Ada juga yg ke luar negeri," bebernya.
Sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada, proses pengurusan DPTb ini akan terus bergulir sampai 30 hari sebelum hari pencobolosan pada 17 April 2019 mendatang. Dilaksanakan dengan dibagi menjadi dua tahap.
"Karena memang untuk tidak membludak nantinya, maka dibagi dua tahapan. Pertama pada 17 Februari dan ke dua pada awal Maret. Sekitar tanggal 10 sampai 12 Maret," tukas Ajat.(MRI/RGI)