TangerangNews.com

Pelanggar Parkir Liar Gembos Ban di Tangerang Menurun

Advertorial | Rabu, 27 Februari 2019 | 17:00 | Dibaca : 2182


Petugas Dishub Kota Tangerang saat menertibkan pengendara roda empat yang parkir sembarangan di bahu jalan Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)


 TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang terus menggalakkan berbagai program dalam rangka mengatasi kemacetan. Salah satu pemicu kemacetan di Kota Tangerang adalah parkir liar di bahu jalan.

Demi memecahkan masalah parkir sembarangan, Dishub pun melakukan upaya tegas dengan menggembosi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Sejak digencarkan pada Agustus 2017 berdasarkan Peraturan Wali Kota No 34/2017, rupanya pelanggar parkir liar berangsur-angsur menurun.

Kepala Dishub Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan, kegiatan penertiban parkir liar sudah menjadi program tetap (protap) alias agenda rutin yang dilaksanakan setiap Senin hingga Jumat.

Petugas Dishub Kota Tangerang saat menertibkan pengendara roda dua yang parkir sembarangan di bahu jalan Kota Tangerang.

Melibatkan Garnisun dan Polisi Militer (PM), titik sasaran yang menjadi konsentrasi dalam operasi parkir liar ini berada di pusat-pusat objek vital, seperti lokasi keramaian, diantaranya stasiun, pusat pembelanjaan, dan tempat wisata.

"Kita biasa rutin, kegiatan ini melibatkan dua regu jajaran Dishub, di-back up dengan Garnisun dan PM menyasar Stasiun Tanah Tinggi, Pasar Babakan, TangCity Mall, Taman Potret, Taman Gajah dan Jalan Kalipasir karena rentan terhadap pelanggar," jelasnya, Rabu (27/2/2019).

Menurut Saeful, saat awal diberlakukannya penertiban ini, jumlah rata-rata pelanggar mencapai 200 pengendara yang ditindak dengan gembos ban. Namun kini jumlahnya kian menurun dengan rata-rata hanya 25 pelanggar saja yang didominiasi oleh ojek online.

"Ini berkat rutinitas kita yang turun ke lapangan setiap hari untuk melakukan penindakan, jumlah pelanggar berangsur menurun. Artinya, masyarakat semakin sadar jika parkir liar tidak diperkenankan," jelasnya 

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Ismu Hartono, menurunnya angka pelanggar parkir liar ini, karena tingkat kesadaran masyarakat terhadap ruas jalan yang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan. Terlebih fasilitas parkir secara resmi telah disediakan sebanyak 95 titik parkir di 26 bahu jalan yang resmi.

#GOOGLE_ADS#

"Meskipun menurun, kita masih tetap berharap pengguna jalan untuk tetap meningkatkan kesadarannya dengan tidak melakukan parkir liar, karena jika demikian otomatis lintasan itu menjadi sempit dan tersendat sehingga terjadi kemacetan," paparnya.

Ismu menghimbau kepada masyarakat untuk disiplin berkendara, salah satunya dengan mematuhi rambu rambu lalu lintas sehingga bisa mewujudkan lalu lintas yang tertib, teratur, aman dan nyaman serta berkeselamatan.

“Keselamatan berlalu lintas tercipta bukanlah sesuatu kondisi yang kebetulan tetapi situasi yang harus kit usahakan bersama antara pemerintah dan dukungan masyarakatnya,” tukasnya.(ADV)