TANGERANGNEWS.com-Dua orang pria berinisial AH, 21, dan IS, 23, harus menikmati dinginnya ruang tahanan Polsek Cikupa. Keduanya diamankan tim opsnal Polsek Cikupa karena membobol sebuah kontrakan.
Dibeberkan Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito, kedua pria itu membobol kamar kontrakan dengan korban berinisial S di Cikupa pada Selasa (12/02/2019).
Kedua pelaku itu, kata Ngapip, berhasil menggasak harta benda korban berupa televisi LED 34 inci, satu buah celengan berisi uang serta dompet berisi uang dengan kerugian korban mencapai Rp3,4 juta.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di kontrakannya di Cikupa," ungkap Ngapip, Kamis (21/2/2019).
#GOOGLE_ADS#
Lanjut Ngapip, kedua pelaku yang berstatus pengangguran itu diamanakan Rabu (20/2/2019). Dikontrakan pelaku, petugas mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa televisi LED 32 inci merk Polytron. Sementara, pelaku membobol pintu kontrakan korban dengan menggunakan kunci letter T.
"Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut," imbuhnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Ngapip juga mengimbau untuk warga yang tinggal dikontrakan untuk meningkatkan keamanan. Karena, kata dia, tak sedikit pintu kontrakan yang mudah dibobol oleh para pelaku kejahatan.
"Tingkatkan keamanan, pakai kunci tambahan, dan jangan menyimpan barang berharga disembarangan tempat," imbaunya.(RMI)