TANGERANGNEWS.com-Ketua Presidium Jaringan Aktifis Reformasi Indonesia (JARI) 98, Willy Prakarsa memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan di Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong Tangsel, Rabu (27/2/2019).
Willy yang datang sekitar pukul 14.00 WIB itu untuk dimintai keterangan setelah dilaporkan ke Bawaslu Tangsel karena dugaan melakukan praktik politik uang saat berkampanye mendukung Paslon Capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Tandon Ciater, Serpong, Minggu (17/2/2019) lalu.
"Ini memang pemanggilan kepada terlapor atas nama Willy Prakarsa. Alhamdulillah bisa hadir untuk memberikan klarifikasi," ujar Ahmad Jazuli, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel.
Selama dua jam diperiksa, lanjut Jazuli, Willy menjawab 30 pertanyaan dari komisioner lembaga pengawas pemilu tersebut.
“Ada sekitar 30 pertanyaan. Hasilnya nanti, setelah klarifikasi, kami buat kajian dan diputuskan di Sentra Gakkumdu,” tambahnya.
Namun, lanjutnya, sebelum memutuskan bagi-bagi uang itu masuk kategori politik uang atau tidak, Bawaslu Tangsel masih akan memanggil beberapa pihak, seperti Tim Kampanye Daerah (TKD) Paslon Capres 01 di Tangsel.
Sementara, Willy Prakarsa mengklaim pembagian (sawer) uang tersebut bukanlah merupakan praktik politik uang.
"Sawer-sawer uang itu tujuannya adalah memberikan, katakanlah sedekah ya. Masa enggak boleh sih,” ungkap Willy.
#GOOGLE_ADS#
Kegiatan yang berlangsung di Tandon Ciater itu, lanjut dia, hanya diperuntukan kepada keluarga besar JARI '98 dengan tujuan memberikan edukasi terkait Pemilu.
“Jadi hak kami memberikan edukasi kepada keluarga yang notabenenya warga setempat untuk coblos Jokowi,” kata Willy.
Ia juga mengaku mengapresiasi kerja Bawaslu yang telah memanggil dirinya, sehingga dirinya bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan. Selain itu, pihaknya juga akan bersikap kooperatif jika Bawaslu masih membutuhkan keterangan lagi.(MRI/RGI)