TANGERANGNEWS.com-Kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini terduga pelakunya adalah K, pria berusia 74 tahun yang berprofesi penagih hutang (kolektor).
Sementara korbannya, siswi Sekolah Dasar (SD) kelas IV yang identitasnya disembunyikan. K mencemari kehormatan anak perempuan itu beberapa kali di rumahnya, di Komplek Pajak, Jalan Kasuari, Cipadu Jaya, Larangan Selatan Kota Tangerang.
Aksi biadab K yang dikenal sebagai Opung ini terungkap saat keluarga korban menggerebek rumah pelaku pada Jumat, (22/2/2019) lalu.
Ratnasari, 27, kakak korban berkata, keluarganya telah mengenal Opung sejak lama. Dia menceritakan, peristiwa bermula saat Opung meminta diantar oleh korban untuk menagih hutang. Karena sudah kenal, pihak keluarga mengizinkannya.
Kata Ratna, kala itu adiknya punya keinginan untuk dibelikan sepatu dan tas. Keinginan korban pun diketahui lelaki bejat tersebut. Opung menjanjikan korban akan membelikan apa yang diinginkan, dengan syarat korban harus menemani dia saat menagih hutang.
"Katanya mau nagih hutang, dapat atau tidak uangnya, adik saya akan akan diberikan uang, untuk membeli tas dan sepatu baru," ungkapnya, Jumat (1/3/2019).
#GOOGLE_ADS#
Karena keluarga tak curiga, korban diperbolehkan ikut pelaku ke daerah Petukangan. Namun bukannya diantar pulang, pelaku justru membawa korban ke rumahnya.
Di sana peristiwa bejat itu terjadi. Korban diberikan ponsel untuk bermain di dalam kamar, pelaku pun melakukan penetrasi kepada korban. Setelah itu, diberi Rp50 ribu.
"Ini kali pertama adik saya dicabuli pelaku. Sejak saat itu, masih ada tiga kali pencabulan terhadap korban. Terakhir dilakukan dalam kamar dan depan televisi," jelasnya.
Peristiwa itu terus terjadi sejak 2018, hingga awal 2019. Setiap melakukan aksinya, pria paruh baya itu selalu mengancam agar korban tidak bercerita dan memberi uang.
Tidak hanya itu, pelaku juga menawarkan korban untuk memuaskan nafsu teman-teman pelaku sesama lelaki hidung belang. Dengan bayaran yang cukup besar, yakni mulai Rp1 juta hingga Rp2 juta.
"Tetapi adik saya menolak. Katanya mau enggak saya foto. Nanti siapa tahu teman saya mau, kan lumayan dapat uangnya banyak," jelas Ratna menirukan ucapan pelaku.
Lalu pada Jumat, (23/2/2019), Ratna menuturkan, adiknya tidak pulang ke rumah hingga larut malam. Dia dan keluarganya pun mencari ke sekolah.
Mereka berhasil bertemu Miftahul, teman sekolah korban. Saat ditanya, dia bercerita bahwa siang sepulang sekolah, mereka main ke rumah pelaku. Tetapi, dia pulang lebih dulu karena hari sudah sore.
Dengan emosi, keluarga korban menyatroni rumah pelaku. Namun saat ditanya, pelaku berkilah tidak bertemu korban sejak dua minggu lalu.
Karna tak percaya, keluarga korban lalu mencari di setiap kamar rumah pelaku, hingga berhasil menemukan korban di kolong lemari kamar. Selanjutnya, pelaku dibawa secara paksa ke kantor polisi.
"Dari situlah adik saya akhirnya menceritakan semua perlakuan tersangka terhadapnya. Selama ini, dia tidak mau cerita karena takut dimarahi oleh orangtuanya. Pelaku sudah ditangkap sekarang," papar Ratna.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Totok Sunyoto membenarkan, pihaknya menangani kasus pencabulan dan penyekapan.
Pelaku atas nama Kamidun ini telah ditangkap. Namun, ia membantah jika pelaku merupakan penagih hutang. Ia juga tak merinci lebih jauh mengenai hal ini.
"Masih kita tangani sesuai prosedur. Dia bukan penagih hutang dan tidak bekerja," tukasnya.(RAZ/HRU)