TangerangNews.com

Diduga Sindikat Rampok, Pemilik Senpi Dibekuk

| Jumat, 21 Mei 2010 | 23:36 | Dibaca : 5371


ilustrasi senpi (tangerangnews / tangerangnews)



TANGERANGNEWS-Supono, 34, warga Jalan Udayana, RT 07/05, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, yang diduga termasuk masuk dalam kelompok sindikat rampok, ditangkap Tim Reserse Polres Metro Kota Tangerang, dikontrakannya, Kamis (21/5).
 
Dari penyergapan tersebut, petugas  juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api (senpi) rakitan dan lima butir peluru. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Maruli CC Simanjuntak mengatakan, keberhasilan petugas menangkap tersangka yang merupakan penggangguran ini berawal dari laporan warga di sekitar rumah kontrakan tersangka, yang merasa curiga dan aneh dengan tingkah laku tersangka.  
 
"Warga melaporkan kalau tersangka mempunyai senjata api dan diduga sering untuk melakukan aksi perampokan," kata Maruli.
 
Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sebelumnya, kepada petugas, Supono mengaku pernah melakukan perampokan di indomart, namun pemuda asal Pekalongan ini lupa lokasi dirinya pernah melakukan perampokan. Maruli menambahkan, Kepolisian telah melakukan kroscek ke sejumlah indomart, namun tidak terbukti. “Kita masih terus lakukan pengembangan, karena dari pengakuan tersangka ada dugaan dia terlibat sindikat," tegasnya.
 
Untuk sementara ini, kata Maruli, tersangka dikenakan Undang Undang Darurat No 12 tentang Handak dan Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kompol. Arie Ardian Rishadi mengatakan kalau senjata yang ditemukan dirumah kontrakan tersangka Supono didapat dari kerabatnya yang berada di Jawa. " Saat ini senjatanya masih dilakukan pemeriksaan di labolatorium balistik apakah jenis rakitan organik atau biasa " kata Arie.
 
Ia juga menambahkan kalau secara fisik dilihat senjata itu masih bisa digunakan karena peluru yang digunakan  jenis standar, 38 spesial sejenis revolver. Namun, tidak tertutup kemungkinan tersangka dikenakan pasal lainnya, karen kuat dugaan tersangka masuk jaringan perampok yang tak hanya beroperasi di Tangerang.(rangga)