TANGERANGNEWS.com-Menghadapi era digital, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengharapkan pemerintah membuat regulasi tentang hak cipta permusikan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jendral PAPPRI, Johnny William Maukar saat menghadiri acara peringatan Hari Musik Nasional di Tandon Ciater, Jalan Widya Kencana, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (23/3/19).
Menurutnya, hal yang paling ditakutkan oleh para pemusik, yakni terkait hak cipta. Terlebih di era digital.
"Di era digital ini perlindungan hak cipta sudah diatur, namun masih terdapat lubang yang menjadi celah untuk mengingkari hak dari pemilik hak cipta tersebut," ungkapnya.
#GOOGLE_ADS#
Hal tersebut, kata dia, kadang membuat beberapa penulis dan pencipta lagu tidak bisa mengunggah karyanya ke dalam portal daring ( online ) musik.
"Misalnya pada Youtube, kadang ada penulis dan pencipta lagu tidak bisa mengupload kontennya, karena ada youtuber yang tidak diketahui orang itu siapa, yang memasukkan lebih dulu," terangnya.
Lanjutnya, PAPPRI yang menjadi organisasi musik pertama di Indonesia tersebut menilai bahwa Youtube lebih memilih kontennya, dibanding siapa pencipta karyanya.
Oleh karenanya, Johnny menegaskan, amat diperlukannya campur tangan pemerintah guna melindungi karya para musisi.
"Di UU hak cipta hanya ada perlindungannya, namun peraturannya tak ada. Maka perlu adanya peraturan dari pemerintah," imbuhnya.
Dirinya menyayangkan, aspirasi musisi terkait hal itu sempat didorong dalam RUU permusikkan, namun tak berhasil.
"Kemarin sempat dibuat RUU permusikan yang bisa memasukkan peraturan ini, namun timbul polemik karena ada salah penempatan," tukasnya.(RMI/HRU)