TANGERANGNEWS.com-Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti perekaman KTP elektronik dapat digunakan sebagai syarat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali zaenal Abidin mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Edaran KPU RI Nomor 577 per tanggal 29 Maret 2019.
"Kita kan sudah ada surat edaran KPU RI 577 pasca keputusan MK, salah satu keputusan perubahan yaitu pertama penambahan waktu di TPS, kedua terkait Suket yang diakomodir," ujar Ali, Senin (8/4/2019).
Ali mengatakan, Suket yang boleh digunakan untuk mencoblos yang asli diterbitkan Dinas Kependudukqn dan Catatan Sipil (Disdukcapil), artinya pemilih sudah melakukan perekaman e-KTP, sehingga datanya tetap dan jelas.
"Untuk yang menggunakan Suket nanti akan masuk ke dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus). Namun hanya berlaku jika yang bersangkutan sudah melakukan perekaman," jelasnya.
Sementara WNI yang tidak terdaftar dalam DPT selain KTP elektornik, bisa menggunakan Suket. Dengan catatan, pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS yang lokasinya sesuai dengan alamat KTP atau Suketnya.
#GOOGLE_ADS#
Ali mengatakan, pihaknya belum memastikan berapa jumlah warga Kabupaten Tangerang yang menerima Suket untuk melakukan pemilihan di masing-masing TPS.
"Kami belum tahu, jumlah Suket yang sudah diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, jadi kita belum bisa memetakan pengguna Suket untuk bisa mencoblos di TPS mana," ucapnya.
Ali kembali menegaskan, bahwa Suket hanya bisa digunakan pemilih sesuai dengan alamat yang tertera dalam Suket tersebut.
"Pemilih yang menggunakan Suket hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP atau alamat Suket, sepanjang batas kelurahan. Tidak boleh dari luar daerah, kalau dari luar tidak boleh memilih," tukasnya.(RAZ/RGI)