TANGERANGNEWS.com-Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) Wilayah Banten memperkenalkan aplikasi untuk pengaduan pelanggaran Pemilu kepada mahasiswa Tangerang, Senin (8/4/2019).
Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Tangerang Raya tersebut memadati Koordinator JAPRI Kabupaten Tangerang Handiko di Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Humas Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) Banten, Deny Perdana Aji menjelaskan, bahwa aplikasi yang dibesut tersebut juga bernama JAPRI, ialah suatu aplikasi yang berfungsi sebagai pusat pengaduan pelanggaran Pemilu yang secara langsung diteruskan ke Bawaslu.
"Jadi aplikasi tersebut sebagai pengaduan terhadap bentuk pelanggaran, jika ada yang menemukan (pelanggaran) dapat langsung di-share melalui aplikasi yang sudah ada di playstore," jelas Deny.
Deny mengatakan, dalam aplikasi tersebut, jenis pelanggaran dibedakan menjadi tiga tingkatan, yakni grade A, grade B, dan grade C.
"Kalau grade A merupakan meliputi pelanggaran berbentuk money politic, provokasi, dan perang antar pendukung calon. Grade B meliputi ujaran kebencian, cyber war, berita hoaks, dan lainnya. Sedangkan grade C lebih ke arah pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," bebernya.
Deny mengatakan, sampai saat ini, apliaksi tersebut sudah diunduh ratusan pengguna telepon pintar ( smartphone ).
Lanjutnya, alasan aplikasi tersebut diperkenalkan kepada mahasiswa karena pihaknya menilai mahasiswa kelompok yang strategis melakukan pengawasan partisipatif dalam perhelatan Pemilu.
"Mahasiswa karakteristiknya pemilih yang rasional, tidak bisa didikte dalam hal pilihan politik, tentu menjadi dasar yang kuat untuk menjadi relawan JAPRI,” pungkas Deny.
Sementara, Fikra Maulana salah satu peserta mengatakan, aplikasi itu merupakan terobosan yang bagus untuk disaat kaum milenials sangat familiar dengan gadget.
#GOOGLE_ADS#
"Saya pikir JAPRI memberikan inovasi luar biasa dalam konteks user generated content berbasis teknologi. Dengan adanya aplikasi yang diberikan JAPRI membuat pelaporan atas pelanggaran pemilu menjadi lebih mudah. Karena tidak perlu repot-repot datang ke kantor bawaslu untuk melapor," katanya.
Kemudahan tersebut, lanjutnya, yang semestinya kaum milenials yang akrab dengan gadget menjadi partisipan aktif dalam melakukan pengawasan Pemilu.
"Cukup buka aplikasi di ponsel, foto bukti pelanggaran dan berikan caption lalu input, sudah langsung nyampe ke Bawaslu dan siap ditindaklanjuti," tukasnya. (MRI/RGI)