TangerangNews.com

Disdukcapil Dispensasi Urus Akta Lahir

| Selasa, 25 Mei 2010 | 21:49 | Dibaca : 28630


kartu keluarga (tangerangnews / tangerangnews/dira)


TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memberikan dispensasi untuk membuat akta kelahiran tanpa persyaratan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) bagi warga yang lahir di bawah tahun 2006.

 
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Disdukcapil  Mulyanto menjelaskan, sebelumnya dalam peraturan UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan, pembuatan akta bagi warga berusia di atas satu tahun harus menjalani sidang di PN sebagai syarat mendapatkan akta.
 
“Kalau harus menjalani sidang biasanya rumit sekali. Jadi ini kesempatan untuk masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran untuk segera membuatnya karena ada dispensasi,” terangnya, Selasa (25/5).
 
Menurut Mulyanto, dispensasi itu dimaksudkan memberikan keringanan kepada warga agar tidak lagi melalui penetapan PN. “Dispensasi ini yang berlaku hingga Desember 2010. Kalau dispensasinya sudah dicabut, maka pembuatan akta kelahiran tetap harus melewati proses penetapan pengadilan dulu,” paparnya.(rangga)