TANGERANGNEWS.com-Tak mampu menahan siksaan yang dilakukan oleh suaminya, Linah Nursari, 45, akhirnya melaporkan Rosyihan,47, ke Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (10/4/2019).
Paman Korban, Wandi, 60, mengatakan, perbuatan Rosyid kepada Linah sudah terjadi sebanyak tiga kali.
BACA JUGA :
-Sadis! Ayah Pukul Bayi Hingga Tewas di Kota Tangerang
-Pukuli Orang Diduga Mesum, 3 Pemuda di Curug Dibui
"Suaminya memukul korban dibagian kepala beberapa kali hingga menyebabkan luka dan benjol besar. Akhirnya kami laporkan ke Polsek. Saat ini berdasarkan surat pengantar dari Polsek Kelapa Dua, saya bersama pihak Kepolisian telah mengantarkan korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum,” ucap Wandi, Kamis (11/04/2019).
#GOOGLE_ADS#
Moch Abdul Hanif, selaku kuasa hukum korban menyatakan, pelaporan korban ke Polsek Kelapa Dua merupakan langkah awal sebagai tempat mediasi sebelum dilanjutkan ke Polres Tangsel yakni pada unit PPA.
"Suami korban secara sengaja melawan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 23/2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” jelas Abdul.
Dia menambahkan. "Atas pelaporan ini juga, korban berencana akan menggugat cerai pelaku, karena korban sudah tidak tahan untuk meneruskan kehidupan berumah tangga dengan pelaku.”(DBI/RGI)