TangerangNews.com

12 Pengusaha Panti Pijat Dipanggil

| Rabu, 26 Mei 2010 | 19:17 | Dibaca : 68837


pijat (trans tv / ok)



TANGERANGNEWS
-Sebanyak 12 pengusaha panti pijat yang diduga tidak memiliki izin tempat usaha, dipanggil pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk mengklarifikasi izin.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan, pemanggilan ini sehubungan dengan pengkajian izin dari masing-masing tempat hiburan khususnya panti pijat. “Kita hanya ingin mengklarifikasi tentang izin saja, apakah ada atau tidak. Nanti kita lihat saja data-data apa saja yang mereka bawa,” ungkapnya, hari ini.

Selain terkait izin, kata Afdiwan, pemanggilan ini juga terkait aturan fasilitas tempat pijat yang sering disalahgunakan menjadi tempat prostitusi. Menurutnya jika ditemukan adanya penyalahgunaan izi, maka akan dilakukan ditindak  langsung.

“Masing-masing panti pijat memiliki berbagai macam fasilitas seperti spa, sauna, atau pun fitness. Kalau misalnya disalahgunakan menjadi tempat prostitusi, ini telah masuk ke dalam pelanggaran Perda No.8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran di Kota tangerang. Sehingga kita akan tindak tegas,” katanya.

Afdiwan menambahkan, untuk mamastikan tentang izin tersebut, sebelumnya pihak Satpol PP telah memberikan waktu kepada para pengusaha agar semua izinnya dilengkapi. “Sebelumnya sudah kita beri kesempatan untuk melengkapi surat izin, jika tidak mau maka secara tidak langsung kami akan menutupnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tangerang Nursiwan mengaku sampai saat ini pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap para pengusaha yang bergerak pada bidang sauna, spa, atau pun panti pijat di Kota Tangerang. “Sampai detik ini kami tidak pernah mengeluarkan izin tersebut, jika memang ada yang meminta izin, kami akan berkoordinasi dengan atasan dari SKPD terkait,” tegas Nursiwan.(rangga)