TangerangNews.com

Baru Bekerja Dua Hari, Pembantu Gasak HP Majikan

| Rabu, 26 Mei 2010 | 19:35 | Dibaca : 4923

TANGERANGNEWS-Seorang pembantu rumah tangga yang baru bekerja selama dua hari menggasak HP serta barang berharga milik majikannnya. Kasus ini dilaporkan H. Dede, warga Perumahan Modern Land Cluster Navara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Ke Polres Metro Kota Tangerang, Rabu (26/5). Ia mengaku kehilangan HP serta barang berharga yang ternyata dibawa kabur oleh pembantunya bernama Ana Binti Ahyar, 17, warga Rangkas Bitung, Banten.

 
Peritiwa tersebut diketahui Dede melalui baby siternya berinisial AN yang juga bekerja dirumahnya. Ketika Dede sedang pergi ke rumah kerabatnya, AN mengabarkan lewat telepon kalau pembantunya, Ana, kabur dari rumah bersaman dengan hilangnya HP Blackberry miliknya. "Ketika saya sedang  pergi, tiba-tiba saja baby sister dirumah menelpon Ana kabur. Selain itu HP milik saya pun juga ikut raib," terang Dede.
Dede mengaku sama sekali tidak mencurigai Ana. Pasalnya, dirinya baru saja mempekerjakan Ana dua selama hari sebagai pembantu dirumahnya. "Saya juga tidak menyangka. Saat saya tau Hp hilang, saya langsung pulang ke rumah dan meninggalkan urusan saya di Bogor," paparnya.
 
Terkait hal itu, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Suhendar ketika dihubungi membenarkan adanya laporan mengenai pencurian HP di rumah milik H. Dede. “ Memang benar ada laporannya, dan sekarang petugas masih menyelidiki keberadaan tersangka “ kata Suhendar kepada Kabar Banten.
 
Sementara berdasarkan keterangan saksi AN, dijelaskan kalau awalnya dia sama sekali tidak mencurigai gerak-gerik Ana, dan baru sadar HP majikannya sudah hilang sewaktu dirinya memanggil Ana. “Waktu dipanggil tidak ada sautan, pas diperiksa ke lantai atas ternyata dia sudah tidak ada dan HP majikan saja juga sudah hilang ," tandas Suhendar.
Menurut Suhendar, apabila dalam pemeriksaan tersangka terbukti bersalah, maka tersangka Ana yang masih buron bisa dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberata dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(rangga)