TANGERANGNEWS.com-Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap motif dibalik indisen pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang pemuda di jalan Bukit Raya, Serua, Ciputat, Tangsel, Jumat (19/4/2019) lalu.
Diketahui, Kevin, 22, ditemukan sudah tak benyawa dengan Kondisi tubuh bersimbah darah akibat terkena sabetan senajata tajam.
BACA JUGA:
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, kasus pengeroyokan itu berawal dari cekcok (adu argumen) antara korban dengan tersangka Panji, tersangka di media sosial.
"Awal kejadian, salah satu tersangka pernama Panji yang masih menjadi DPO, berkomunikasi dengan korban melalui media sosial via Facebook," jelas Alex di Mapolres Tangsel, Selasa (23/4/2019).
Cekcok itu sendiri dipicu saat korban dengan tersangka beradu argumen soal geng masing-masing. Kata Alex, tersangka Panji merupakan anggota kelompok geng Salak, sementara korban adalah anggota geng Parung Benying (Parben). Keduanya bersitegang dan sama-sama mengklaim bahwa gengnya yang terbaik.
"Kemudian para tersangka mengajak rekan lainnya untuk melakukan COD (bertemua) dengan korban," terang Alex.
COD atau Cash on Delivery yang biasa digunakan dalam dunia bisnis, kata Alex, saat itu digunakan sebagai isyarat untuk melakukan tawuran.
Saat bertemu itu, para tersangka yang berjumlah 14 orang telah melengkapi diri dengan senjata tajam salah satunya celurit.
"Setelah di TKP (Tempat Kejadian Perkara), mereka bertemu dengan korban, dan sempat beradu mulut. Kemudian seketika tersangka membacok korban puluhan kali," beber Alex.
Korban pun mengalami luka sayat dan bacok di punggungnya, kepala, dada, pinggul, serta telapak tangannya.
"Berdasarkan hasil otopsi, dijelaskan bahwa korban meninggal dengan 33 luka tusuk dan luka sayat," tuturnya.
#GOOGLE_ADS#
Tujuh dari 14 orang tersangka pun telah diamankan polisi, mereka adalah BTG, 16, FJR, 17, RDW, 17, Tedy Akbar, 19, Rustanto, 21, Farhan, 20, dan Dimas, 19.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 170 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau menghilangkan nyawa orang lain serta kekerasan dimuka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia dengam ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.(MRI/RGI)