TANGERANGNEWS.com-Lalu lintas di Kota Tangerang kian semrawut karena aktivitas truk tanah atau kendaraan berat yang kerap disebut "Transformers".
Selain semrawut, yang menjadi permasalahan adalah Transformers tersebut melintas di siang hari atau melanggar aturan yang berlaku.
Sebab dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah, kendaraan berat ini hanya diperbolehkan melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Menurut Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Andika Nugraha, Kota Tangerang hanya imbas dari aktivitas truk yang berlalu lalang di wilayah penunjang ibu kota ini.
"Kota Tangerang kebanyakan hanya dilintasi saja. Wilayah ini hanya terkena imbas. Yang paling berpengaruh itu truk beroperasi di jam sibuk sehingga menjadi penghambat termasuk sisa materialnya ini yang harus kita tertibkan," ujarnya kepada TangerangNews pasca melakukan penindakan terhadap truk tanah di halaman Stadion Benteng, Kota Tangerang, Selasa (7/5/2019).
Andika mengungkapkan, dump truk tersebut melintas di Kota Tangerang membawa bahan baku berupa tanah untuk pembangunan proyek elit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
#GOOGLE_ADS#
"Muatan ini berasal dari Gunung Putri, Bogor. Dan kebanyakan ini untuk pembangunan di Pantai Indah Kapuk dan Dadap Kosambi sampai ke daerah Serang," ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang selalu mendukung pembangunan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Kendati begitu, harus mentaati peraturan yang berlaku. Jika truk masih tetap membandel dengan beroperasi diwaktu yang tidak dianjurkan, kata dia, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan.
"Jadi untuk pembangunan juga ada aturan main yang berlaku terkait dengan perda K3-nya, sisa materialnya, terkait Perwal operasionalnya. Jadi Pemda tidak akan menghambat proses pembangunan dari sisi swasta maupun pemerintah asal mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing daerah," paparnya.(MRI/RGI)