TANGERANGNEWS.com-Setelah menjalani cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri 2019, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diharuskan masuk kerja pada Senin (10/6/2019).
Bupati Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan kehadirab ASN hari ini akan dicatat untuk dilaporkan ke Kemendagri.
"Setelah libur cuti bersama, kehadiran cukup membanggakan. Nanti jam 10 kita akan laporkan kepada Pak Menetri terhadap tingkat kehadiran ASN Kabupaten Tangerang," ujar Zaki.
#GOOGLE_ADS#
Menurutnya kehadiran ASN termasuk tanggung jawab dari Kepala Dinas. Mereka harus mengatur agar pegawai masuk kerja tepat waktu dan tidak bolos.
"Ini menjadi tanggung jawab OPD untuk melihat kehadiran disetiap Kepala OPD-nya masing-masing, Semua langsung bekerja," ucapnya.
Apalagi semua OPD pelayanan masyarakat harus sudah mulai bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Seperti Dukcapil, Perizinan, pos pelayanan langsung kepada masyarakat, RSUD, Bapenda, semuanya dalam upaya masyarakat itu harus sudah ON," tukasnya.(RMI/HRU)