TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang telah membuka pelayanan secara normal setelah libur lebaran 1440 H/2019.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan diberikan kepada warga, baik yang pindah maupun yang datang.
"Kita melayani. Beda antara kita melayani masyarakat yang pindah ingin menjadi penduduk Kota Tangerang secara administrasi bisa kita layani. Tetapi kalau operasi yustisi itu mereka demi menegakkan Perda itu Satpol PP," ujarnya di Puspemkot Tangerang, Senin (10/6/2019).
Terkhusus bagi pendatang baru, jika ingin mengurus kependudukan, wajib membawa surat pindah asal daerah ke Kota Tangerang.
"Yang penting bawa surat pindah daerah asal, kami akan melayani. Kalau mereka datang tanpa surat, kami angkat tangan dan tidak akan memberikan pelayanan," katanya.
#GOOGLE_ADS#
Erlan menyebut sejauh ini jumlah warga yang pindah ke luar daerah maupun yang datang ke Kota Tangerang tidak terlalu mengalami perbedaan yang signifikan.
Menurutnya, warga Kota Tangerang yang pindah ke luar daerah perharinya berjumlah 150 orang. Sedangkan warga yang datang ke Kota Tangerang berjumlah 160 orang.
"Sebetulnya tidak terlalu berbeda, paling selisih 10 sampai 20, memang lebih banyak yang datang," ucapnya.(RAZ/HRU)