TangerangNews.com

Wajib Tahu! Ini Radius Zonasi PPDB SMP di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 Juni 2019 | 22:18 | Dibaca : 7159


Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMP Negeri di Kota Tangerang akan dimulai tanggal 1 hingga 15 Juli 2019.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman, PPDB jalur dilakukan lewat zonasi atau reguler 90 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.

Ia mengatakan terkait zonasi akan diperluas hingga radius 6 Rukun Warga (RW) antara jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah negeri.

Baca Juga :

"Sekarang di SMP Negeri itu zonasi ada 6 RW yang kita akomodir, termasuk beda kelurahan sekalipun," ujarnya selepas hearing dengan DPRD Kota Tangerang di kantor DPRD Kota Tangerang, Rabu (19/6/2019).

Abduh menuturkan pendaftar yang tinggal di lingkungan pada radius 6 jumlah RW terdekat dengan sekolah negeri pasti akan diterima. Bahkan hingga beda lingkungan kelurahan pun akan diterima, namun bersaing berdasarkan nilai.

#GOOGLE_ADS#

"Jadi dia termasuk dalam zonasi RW otomatis diterima dan bisa juga masuk zonasi besar nanti kita hitung berdasarkan nilai," ucapnya.

Menurut Abduh, pada PPDB tahun ini jumlah kursi SMPN yang tersedia sebanyak 11.000. Sementara jumlah peserta atau lulusan sekolah dasar sebanyak 31.000.

Abduh menambahkan, bahwa tiada celah bagi oknum sekolah hingga calo yang bermain atau titip menitip dalam pelaksanaan PPDB ini.

"Tidak bisa, darimana dia pintu masuknya? Tidak ada pintu masuk dia untuk lakukan permainan," tutupnya.(RMI/HRU)