TangerangNews.com

Panwaslu Kota Tangerang Catat 19 Pelanggaran

| Minggu, 29 Maret 2009 | 17:08 | Dibaca : 482

TANGERANGNEWS.COM-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mencatat setidaknya hingga hari ini telah terjadi 19 pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) dan calon anggota legisltatif (caleg) di Kota Tangerang. Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, dari hasil rekap dan laporan yang diproses, dari 19 pelanggaran itu yang mendominasi adalah pelanggaran administrasi. Dua pelanggaran mengandung unsur pidana dan delapan melakukan pelanggaran administratif telah diproses oleh Panwaslu. Sedangkan sembilan pelanggaran lainnya tidak di tindak lanjuti."Dari 19 hasil rekap ini, telah disampaikan ke Gakkumdu sebanyak 2 laporan, 8 laporan ditangani oleh Panwaslu, sedangkan sisanya dihentikan prosesnya karena kurangnya bukti-bukti yang kuat," kata Syafril. Syafril menambahkan, pelanggaran yang terjadi kebanyakan seperti money politics, kampanye di tempat ibadah, dan syarat pencalonan lainnya. Sedangkan caleg yang terlapor kebanyakan berasal dari partai Golkar dan Demokrat. “Semuanya tercatat dalam registrasi laporan pelanggaran pemilu 2009, yang tercatat dari tanggal 26 Desember 2008 sampai dengan hari ini.” tandasnya(rangga)