TangerangNews.com

Kemenkumham Polisikan Wali Kota Tangerang, Mahfud MD Menyarankan ke PTUN

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 16 Juli 2019 | 22:05 | Dibaca : 5718


Cuitan Twitternya @mohmahfudmd (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah atas dugaan penggunaan tanah Kemenkumham yang dijadikan bangunan tanpa izin.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait pelaporan tersebut. Mahfud, dalam cuitannya heran bila penyelesaian masalah administrasi pemerintahan tersebut ke polisi.

V

"Diberitakan, Kemenkum HAM berselisih, saling lapor ke polisi dgn Walkot Tangerang krn penggunaan lahan utk bangunan pelayanan publik ," kata Mahfud dalam cuitannya diakun Twitternya @mohmahfudmd seperti dikutip TangerangNews, Selasa (16/7/2019).

Mahfud menyarankan permasalahan ini diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrs-nya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep," sarannya.

Baca Juga :

#GOOGLE_ADS#

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan pihaknya secara resmi melaporkan Arief ke Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.

"Intinya bahwa kami dari Kementerian Hukum dan HAM memang mengadukan pihak Wali Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum," ujar Bambang, Selasa (16/7/2019).

Bambang menuturkan pelaporan itu ihwal dugaan penggunaan tanah Kemenkumham oleh Pemerintah Kota Tangerang yang dijadikan bangunan tanpa izin.

"Ya, banyak penguasaan lahan-lahan yang tidak sesuai peruntukannya," jelasnya.(RMI/HRU)