TangerangNews.com

Kemenkumham & Pemkot Tangerang Saling Lapor, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 18 Juli 2019 | 17:36 | Dibaca : 957


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim saat diwawancarai di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (13/6/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saling melapor ke polisi soal lahan Kemenkumham.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan pihaknya telah menerima laporan secara resmi dari kedua belah pihak.

"Ya, betul. Sudah kita terima secara resmi dua-duanya," ujarnya di kantor Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).

Abdul menuturkan, pelaporan keduanya terkait permasalahan aset negara. Ia mengatakan pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan kepala enam orang dari pihak Pemkot Tangerang untuk menindaklanjuti pelaporan Kemenkumham.

"Sudah kita layangkan pemanggilan enam orang untuk penyidikan terkait laporan Kumham (Kemenkumham)," tambahnya.

Baca Juga :

#GOOGLE_ADS#

Abdul tidak merinci siapa saja pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan pada Jumat (19/7/2019) besok itu. Namun, ia mengatakan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah tidak termasuk dalam daftar pihak yang dipanggil itu.

"Kita menjaga lah, silahkan besok lihat saja. Belum sampai beliau (Arief)," tuturnya.

Abdul memastikan proses hukum kedua belah pihak tetap berlanjut. Ia mengatakan laporan harus ditindaklanjuti secara profesional.

"Semua pengaduan harus kita tindaklanjuti, masalah dibuktikan atau tidak kan nanti. Kita masih tahap penyidikan," pungkasnya.(RMI/HRU)