TANGERANGNEWS.COM-Permasalahan situ atau sungai di Kabupaten Tangerang sebenarnya sudah sering dibahas oleh pemerintah setempat. Bahkan pada 2007 lalu Pemkab Tangerang telah meminta legislatif untuk membuatkan peraturan khusus soal situ. Alasannya, keberadaan situ di wilayah itu marak yang hilang. Dengan begitu, tentunya Kabupaten Tangerang rawan akan bencana banjir seperti yang terjadi pada Jumat (27/03) lalu pada Situ Gintung. Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tangerang Jacky Harahap mengatakan, DPRD terpaksa menolak pengajuan rencana Perda dari Pemkab Tangerang pada 2007 lalu. Sebab, kata dia, tidak ada bahan pendukungnya. Seperti tidak ada batas wilayah, garis sepadan dan jumlahnya sendiri tidak akurat. “Selain itu saat kita meminta data, mereka (eksekutif) tidak pernah memberikan data yang jelas. Kita undang tidak pernah hadir, pokoknya saat itu tidak kooperatif sekali meski pengajuan Perda itu dari mereka,” ujarnya, hari ini. Berdasarkan data yang dimilikinya, kata Jacky, dirinya mencatat sebanyak 42 situ pada saat Pemkab Tangerang masih menjadi wilayah Provinsi Jawa Barat. Namun, sejak menjadi Provinsi Banten terisisa 33 situ, “Bahkan saat ini hanya tersisa 28 situ,” jelasnya. (den)