TANGERANGNEWS.com—Sukarta, 60, ditemukan tewas karena gantung diri di dalam sel isolasi Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang. Narapidana ini rupanya tengah menjalani masa hukuman karena kasus pembunuhan.
"Yang bersangkutan divonis 7 tahun dengan kasus pembunuhan," ujar Kapolsek Tangerang Kompol Puji Hardi saat ditemui di Mapolsek Tangerang, Jumat (16/8/2019).
Puji menyebut kasus pembunuhan yang menjerat Sukarta kala itu ditangani Polsek Tangerang.
"Kasus yang menjerat S waktu itu kami yang ungkap," katanya.
Diberitakan TangerangNews, Kamis, 4 Oktober 2018, perkara yang membuat Sukarta mendekam di hotel predeo tersebut karena ia menghujamkan sebilah pisau ke tubuh pedagang sayur bernama Ade Barna, 48, hingga tewas di Pasar Induk Tanah Tinggi pada 3 Oktober 2018.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
Kasus itu dipicu karena Sukarta sakit hati dan menaruh dendam sebab ia dituduh sebagai pemicu dibalik peristiwa korban tersenggol mobil saat menyeberang jalan saat menuju Pasar Induk itu.
Sebelum membunuh, keduanya sempat cekcok mulut yang berakhir dengan pengeroyokan terhadap Sukarta.
Lalu, Sukarta yang tidak terima dikeroyok itu mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau yang kerap ia dipakai alat bekerja sebagai pemulung.
Korban yang sedang istirahat sambil berjualan pun kaget dengan kedatangan Sukarta. Korban lalu menyampaikan ejekan bila Sukarta adalah orang tidak waras.
Diejek oleh korban, Sukarta pun naik pitam. Sukarta yang tidak lagi bisa mengendalikan emosinya langsung menghunuskan pisau yang digenggamnya ke arah dada korban.
Setelah membunuh, esok harinya Sukarta ditangkap polisi. Hingga akhirnya, Sukarta ditahan dan menjalani hukuman kasus pembunuhan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 30 November 2018.(RMI/HRU)