TangerangNews.com

Kemensos Sebut Ribuan Anak Terjerat Hukum Karena Kasus Seksual

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 24 Agustus 2019 | 15:24 | Dibaca : 1498


Direktur Rehabilitasi Sosial Anak pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI Kanya Eka Santi. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com-Jumlah kasus anak yang terjerat hukum pada medio 2018 hingga 2019 meningkat. Data Rehabilitasi Sosial Anak pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyebutkan, pada Desember 2018 terjadi 2.200 kasus, kemudian meningkat 3.000 kasus hingga Juli 2019.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI Kanya Eka Santi mengaku prihatin dengan peningkatan kasus yang melibatkan anak-anak tersebut.  Ia menyebut, ada yang perlu dibenahi dalam sistem perlindungan di Indonesia.

“Bagi kami ini jumlah yang memprihatinkan karena terus bertambah. Berarti ada masalah dari sistem perlindungan kita,” ujarnya saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Sabtu (24/8/2019).

Bahkan, Kanya mengaku sedih. Sebab, 2.200 dari 3.000 kasus anak berhadapan dengan hukum hingga Juli 2019 ini didominasi karena seksual. 

“Menyedihkan sekali sekarang (didominasi) seksual. Narkoba juga ada tapi seksual angkanya hampir 60 persen karena efek HP (handphone),” ungkapnya.

Kanya menerangkan, kasus seksual yang dialami anak-anak cukup beragam mulai dari berhubungan layaknya suami-istri dengan teman, saudara sedarah dan anak di bawah umur.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Menurut Kanya, kasus seksual di lingkungan anak-anak terjadi karena leluasa menggunakan gawai. Dalam hal ini, orang tua dinilai kurang berperan soal pengawasan.

“Kebanyakan mereka berasal dari keluarga kurang mampu. Kebanyakan juga orang tuanya sibuk,” ucapnya.

Menangani banyaknya kasus anak berhadapan dengan hukum yang didominasi karena seksual, Kemensos berupaya mengatasinya dengan program pekerja sosial kemasyarakatan untuk memberikan kampanye kepada anak-anak agar memahami dampak dari perilaku buruk tersebut.

Selain itu, Kemensos juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs yang berkonten dewasa.

“Jadi mereka mulai dini sudah tahu kalau hubungan seksual itu dilakukan setelah menikah, bahaya bullying juga. Cuma Indonesia luas, lokasi anak-anak tersebar banyak,” pungkasnya.(RMI/HRU)