Perancang Interior Asal Singapura Ditangkap, Bawa Sabu Rp4 miliar
| Selasa, 22 Juni 2010 | 14:19 | Dibaca : 57080
Da Costa Derrick Jason,24, warga Negara Singapura yang ditangkap petugas Bea dan Cukai karena membawa sabu. (tangerangnews / dira)
TANGERANGNEWS-Seorang perancang Interior asal Singapora ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, karena membawa sabu seberat 2.060 gram atau senilai Rp4,12 miliar pada Senin (21/06).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Bahaduri Widjayanta mengatakan, pelaku yang berangkat dengan maskapai penerbangan China Airlines (CI-0679) rute Hongkong dan mendarat pukul 21.15 WIB di Bandara Soeakrno-Hatta itu langsung diamati petugas.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin pemindai (x-ray), tim Customs Tactical Unit mencurigai tampilan sebuah bagasi berupa tas. “Kemudian petugas kami langsung memutuskan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap pembawa tas tersebut. Setelah itu diketahui sipembawa tas di bagasi itu adalah seorang warga Negara Singpaura,” tuturnya, hari ini.
Setelah diperiksa tas milik Da Costa Derrick Jason,24, tersebut berisi berbagai jenis makanan dan diantaranya terdapat dua buah kemasan the yang dicurigai dan setelah dibuka makanan ringan yang bertuliskan teh itu ternyata sudah dicampur juga dengan bungkusan kristal being sabu-sabu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, ketika ditangkap pelaku mengaku disuruh membawa brang tersebut oleh seorang laki-laki keturunan China, yang juga warga Negara Singapura bernama Lee Ching, yang merupakan teman dekat tersangka. “Pelaku dekat dengan Lee Ching karena pernah bisnis interior. Karena DA Costa Derrick ini adalah seorang designer interior, mereka akhirnya dekat,” katanya.
Dijelaskan pelaku, barang haram tersebut adalah buatan Shicuan China. Dirinya dijanjikan akan diberikan imbalan jika sampai di Bandara Soekarno-Hatta dirinya akan diberi pekerjaan yang menjanjikan dan tempat tinggal serta akan diajak bersenang-senang dengan akomodasi yang telah disiapkan. “Sedangkan uang yang baru diberikan kepada dia sekitar seribu yuan atau senilai Rp1,3 juta,” katanya.
Dalam 2010 ini, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menangkap 38 tersangka penyelundupan narkotika. Masing-masing adalah warga Indonesia 7 orang, warga Malaysia 8 orang, warga Iran 15, warga India 6 orang , warga Nigeria 1 orang dan warga Negara Singapura 1 orang. Total kasus mencapai 36 dengan estimasi Rp295, 09 miliar.(dira/rangga)