TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk empat pelaku pencurian sepeda motor. Satu pelaku bahkan masih berusia 17 tahun.
Meski di bawah umur, RAP ternyata pernah menjadi penghuni hotel predeo untuk kasus serupa.
"Pelaku sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, (yaitu) mencuri sepeda motor di wilayah Sawangan, Depok," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Muharram Wibisono Adi di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Selasa (3/9/2019).
Wibi mengatakan, dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah beraksi di wilayah Pamulang lebih dari 5 kali.
RAP diciduk polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di warnet Are Net, Jalan Benda Barat, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, Minggu (25/8/2019) lalu.
Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter, serta peralatan yang dipakai saat beraksi, seperti kunci leter T dan obeng.
Karena usia pelaku masih di bawah umur, Wibi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Apakah ada pihak yang mengarahkannya (untuk melakukan pencurian)," imbuhnya.
#GOOGLE_ADS#
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wibi, RAP nekat melakukan pencurian lantaran faktor ekonomi.
"Alasan mereka untuk kebutuhan dan desakan ekonomi," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, RAP dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.(MRI/RGI)