TangerangNews.com

Cegah Pungli, Pelayanan Paspor di Imigrasi Tangerang Pakai Teknologi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 11 September 2019 | 16:40 | Dibaca : 843


Pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com—Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang terus melakukan pembenahan dan penguatan integritas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan metode pencegahan pungli dengan memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Taufiq Hidayat mengatakan, melalui sistem berbasis teknologi informasi interaksi antara pemohon layanan publik dan petugas imigrasi menjadi semakin berkurang. 

"Kita menggunakan aplikasi berbasis WhatsApp. Jadi pemohon datang punya kode booking bahwasanya layanan kita sudah streril hanya orang-orang yang punya kode booking yang punya paspor yang boleh masuk," ujar Taufiq, Rabu (11/9/2019).

Pelayanan publik dengan sistem berbasis teknologi informasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Selain itu, Taufiq menambahkan, pihaknya pun akan memberikan informasi kepada pemohon paspor melalui sistem WhatsApp. Informasi tersebut berupa tarif hingga selesainya kepastian selesainya permohonan paspor.

"Melalui WhatsApp kita informasikan bahwa paspor pemohon kapan selesainya dan bisa diambil dan beserta tarifnya," katanya. 

Pelayanan publik dengan sistem berbasis teknologi informasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Taufiq menjelaskan, sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan tersebut sebagai upaya pencegahan pungutan liar (pungli). Sebab, lanjut dia, melalui sistem ini interaksi antara pemohon layanan publik dan petugas Imigrasi menjadi semakin berkurang.

"Ini salah satu inovasi kami. Selain itu, pembayaran juga dilakukan langsung melalui bank atau Kantor Pos tanpa ada transaksi di Kantor Imigrasi. Kita hilangkan praktik percaloan di kantor," ucapnya.

Pelayanan publik dengan sistem berbasis teknologi informasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Ia mengatakan, para petugas layanan paspor juga dilarang menggunakan media komunikasi saat melakukan pelayanan tatap muka dengan pemohon.

#GOOGLE_ADS#

"Ini merupakan upaya kami dalam mencegah agar pegawai Imigrasi tidak punya kesempatan untuk berhubungan dengan para pemohon melalui jalur komunikasi yang ada selain yang sudah ditentukan," tegasnya.

Pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Ia menuturkan, terobosan ini dihadirkan untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Lanjutnya, hal tersebut dilakukan pembenahan dan penguatan integritas pelayanan kepada masyarakat.

"Hal ini sebagai wujud kepedulian melayani masyarakat baik terhadap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)," jelasnya.

Ia berharap, dengan peningkatan kinerja, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang akan mampu mendorong iklim investasi yang positif di dalam negeri bagi investor asing. Taufiq pun mengingatkan jajarannya agar taat hukum dan berlaku profesional dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

"Dalam rangka penegakan hukum keimgrasian, kami harus berlaku profesional, menjaga tata krama yang baik, dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum," pungkasnya.(RMI/HRU)