TangerangNews.com

Baru Bebas, Residivis Curanmor Dibekuk Saat Beraksi di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 16 September 2019 | 22:22 | Dibaca : 2119


Tersangka Haerul Ana, pelaku dari pencurian bermotor (curanmor) yang kerap malang melintang di Kota Tangerang, yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com—Tim Buser Unit Reskrim Polsek Jatiuwung meringkus komplotan pencurian bermotor (curanmor) yang kerap malang melintang di Kota Tangerang. Komplotan ini diotaki Haerul Ana, resdivis curanmor yang baru bebas. 

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengungkapkan pelaku ditangkap pada Jumat (13/9/2019) lalu. Dari komplotan ini disita peralatan mencuri dan satu unit motor hasil kejahatan.

Aditya mengatakan, terungkapnya komplotan curanmor ini bermula saat petugas di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Zazali Haryono pada Jumat lalu sedang melaksanakan observasi di Jalan Raya Gatot Subroto KM 3 atau tepatnya di depan RS Anisa.

Saat itu, petugas melihat dua orang tak dikenal sedang mendorong sepeda motor incaran.

"Karena mencurigakan, anggota kemudian membututi dan mengamankan pelaku," ungkap Kapolsek, Senin (16/9/2019).

Benar saja, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan peralatan mencuri berupa obeng, kunci letter T, berikut sebuah plat nopol sepeda motor.

"Dari hasil temuan, diduga kuat mereka adalah pelaku curanmor. Kemudian kami kembangkan," ujarnya.

Belakangan diketahui, pelaku bernama Haerul Ana. Haerul kemudian diketahui residivis kasus curanmor yang divonis 18 tahun penjara dan baru bebas dari Lapas Jambe.

#GOOGLE_ADS#

"Sedang tersangka satunya lagi bernama Rusdiana dan mengaku ikut melakukan pencurian bersama sama Haerul dan Dede Doseng di tiga TKP (tempat kejadian perkara). Dede sendiri statusnya masih buron," ungkapnya.

Selain meringkus kedua pelaku yang berperan sebagai pemetik, petugas juga menangkap Dodi alias Pulung selaku penadah hasil kejahatan. Atas perbuatannya, komplotan ini dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya diatas lima tahun.(MRI/RGI)