TangerangNews.com

Gagal Sertifikasi Barjas Karena Ngejoki, Tunjangan ASN Kota Tangerang Dipotong

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 1 Oktober 2019 | 14:08 | Dibaca : 857


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Akhmad Lutfi. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


 

TANGERANGNEWS.com—Sertifikasi pengadaan barang dan jasa (Barjas) bagi 27 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang terpaksa dicabut setelah LKPP terbongkar mengunakan praktik joki saat menjalani tes.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Akhmad Lutfi mengatakan, ke-27 pegawai yang menggunakan joki itu merupakan peserta yang tidak lulus dalam ujian serupa yang digelar BKPSDM dengan LKPP.

"Setahun kami gelar ujian secara resmi bekerjasama dengan LKPP dua kali. Nah, yang lulus sudah sekitar 500 orang. Ke-27 pegawai itu tidak lulus," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa (1/10/2019).

Pegawai tingkat eselon III sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang itu nekat menggunakan joki demi mengantongi sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

Lutfi menjelaskan, seluruh pejabat eselon III di Kota Tangerang diwajibkan memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

#GOOGLE_ADS#

"Wajib bahwa sebagai kompetensi PPTK/pejabat itu dalam menjalani pengadaan barang dan jasa," 

Sejak tahun 2018, pegawai setingkat eselon III di Kota Tangerang wajib memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa karena diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang. 

Jika para pegawai tidak memiliki sertifikasi barang dan jasa, maka tunjungan mereka sebesar 25 persen akan dipotong.

Sehingga, tak heran jika segala cara akan dilakukan demi memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa ini.

"Jadi, memang akan dipotong tunjangannya kalau belum punya sertifikasi. Akibatnya seperti itu," pungkasnya.(RAZ/HRU)