TangerangNews.com

Raperda Diajukan, Giliran Rokok Dilarang di Kota Tangerang

| Rabu, 30 Juni 2010 | 07:57 | Dibaca : 64166


Perda larangan merokok di DKI Jakarta (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS- Pemkot Tangerang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hingga kini, Raperda tentang kawasan tanpa rokok itu masih dalam pembahasan di fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang,  bersamaan dengan pembahasan tujuh raperda lainnya.

 
Sebenarnya, larangan merokok sudah mulai dilakukan Pemkot Tangerang disejumlah fasilitas umum yang ada di Pusat pemerintahan Kota Tangerang beberapa bulan lalu. Namun, saat itu masih berupa larangan yang diatur dalam surat edaran wali kota kepada pegawai negeri sipil di Kota Tangerang. Tak puas dengan itu, ke depan larangan merokok bakal diatur dalam sebuah peraturan daerah layaknya di DKI Jakarta, yang hingga kini dirasakan belum efektif.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangerang Hapipi mengatakan, fraksinya sangat mendukung dan menghargai upaya Pemkot Tangerang terkait pengaturan kawasan bebas rokok ini.
 
“Aturan kawasan tanpa rokok ini kami nilai sangat penting dan bermanfaat. Fasilitas-fasilitas publik, seperti rumah sakit, kawasan pendidikan, dan lainnya memang harus bebas dari asap rokok,” kata Hapipi saat pemandangan umum fraksinya pada rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (28/6).
Kendati demikian, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangerang tetap meminta Pemkot Tangerang untuk melakukan kajian yang lebih mendalam sehingga aturan daerah ini nantinya dapat benar-benar efektif.
Secara umum, hal senada juga disampaikan fraksi lain di DPRD Kota Tangerang. Prinsipnya, fraksi-fraksi mengapresiasi delapan raperda yang diajukan Pemkot Tangerang. Tak tekecuali Raperda tentan Kawasan Tanpa Rokok.
 
Peraturan larangan merokok ini sangat tegas diberlakukan bagi pegawai negeri sipil  dan pejabat Pemkot Tangerang. Bagi mereka, jika sampai tertangkap tangan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim sedang  merokok di perkantoran dan puspem Kota Tangerang bakal terkenal sanksi berupa teguran, pemotongan gaji, hingga menonjobkan pejabat.
 “Guna menegakkan disiplin dan menjadikan disiplin bagian dari gaya hidup, saya tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat hingga non job. Sanksi itu akan saya berikan kepada kepala SKPD ataupun pejabat lainnya serta para pegawai yang kedapatan merokok di kantor atau lingkungan pemerintah dan fasilitas umum,” kata Wahidin.
Pria yang kerap disapa WH itu mengaku, kebijakan soal sanksi ini harus disampaikan dan ditegakkan. Sebab, saat ini Pemkot Tangerang sedang semangat-semangatnya membangun kedisiplinan individu dan kolektif para pegawai.

Lantaran aturan ini, Pemkot Tangerang beberapa bulan melakukan penyegelan terhadap press room di Lantai III Puspem Kota Tangerang. Ruangan ini disinyalir dijadikan tempat merokok karena banyak ditemukan puntung rokok.(rb/dira)