TangerangNews.com

Ketua DPRD Tangerang Bakal Diproses Badan Kehormatan

| Jumat, 2 Juli 2010 | 19:23 | Dibaca : 23710


Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS-Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine akan segera diproses oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait dugaan pelanggaran UU dan PP dalam melakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) dua anggota dewan dari fraksi demokrat yakni Munhandiyah dan Evi Elviana Abdullah.
 
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Tangerang H Syahroni saat hearing bersama ormas Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu (KMTB) di gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat (2/7).

“Tentu masalah ini akan kita proses secara kelembagaan di BKD. Tapi kita menunggu SK-nya dulu karena BKD baru terbentuk minggu lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, KMTB menyampaikan surat aspirasinya terhadap DPRD terkait pelanggaran yang dilakukan Herry. Dalam surat tersebut dijelaskan Herry yang telah mengeluarkan surat PAW kepada dua anggota dewan dari fraksi Demokrat, yakni Munhandiyah dan Evi Elviana Abdullah, dengan alasan terlibat kasus ijazah palsu dan politik uang, namun tanpa pembuktian dalam proses pengadilan, sesuai ketentuan UU No 27/2009 pasal 383 ayat 2 huruf h. Sehingga mekanisme PAW tersebut dinilai cacat hukum.

Menanggapi hal tersebut, H Syahroni mengatakan, pihaknya merasa aspirasi yang disampaikan KMTB dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. “Dengan adanya aspirasi ini bisa membuka titik terang. Kita jadi tahu bahwa masalah yang terjadi diluar sebenarnya seperti ini. Jadi aspirasi ini akan kita tindak lanjuti,” terangnya.

Sementara itu, koordinator aksi KMTB, Ibnu Jandi meminta kepada BKD untuk memecat Herry dari jabatannya sebagai pimpinan dewan. Menurutnya, Herry yang tidak memahami uu dan pp dapat mengganggu stabilitas Kota Tangerang. “Kami berharap juga seluruh anggota dewan lainnya melakukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Herry,” tegasnya.(rangga)