TANGERANGNEWS.com-Faksi Gerindra-PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) setempat agar transparan soal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Tangsel Li Claudia Chandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima TangerangNews, Senin (18/11/2019).
Fraksi GERINDRA-PAN menilai, proses pembahasan, penyusunan RAPBD tahun 2020 masih jauh dari prinsip akuntable.
Wanita yang akrab disapa Alin itu menjelaskan, penilaian itu disebabkan Pemkot Tangsel tak dapat memberikan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) saat pembahasan dengan Badan Anggaran, Kamis (14/11/2019) lalu.
"Bagaimana kami bisa melakukan pembahasan kalau dokumen Rencana Kerja Anggarannya tidak kami pegang," ucap Alin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tangsel.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
Hal itu, kata dia, menjadi preseden buruknya proses penyusunan anggaran daerah.
"Hari ini Fraksi Gerindra-PAN menuntut Pemerintah Kota Tangerang Selatan terbuka terkait anggaran," tegasnya.
Atas kejadian itu, ke depan, ia meminta dokumen RKA harus sudah diberikan jauh-jauh hari sebelum pembahasan.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus menyediakan website yang bisa diakses dan dipantau oleh seluruh masyarakat," tuturnya.
Tuntutan itu, ditegaskannya, bukan untuk menghambat proses pembahasan RAPBD.
"Kami berkewajiban menjalankan fungsi dan tugas kami dalam penganggaran dan pengawasan. Kami Fraksi Gerindra-PAN ingin membangun budaya transparan dan akuntabilitas dalam penggunaan uang rakyat," pungkasnya.(RMI/HRU)