TangerangNews.com

Tolak Upah Naik 8,51 Persen, Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 20 November 2019 | 19:53 | Dibaca : 4668


Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudrajat bersama anggotanya di depan kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (20/11/2019). (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com—Ribuan buruh menduduki kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (20/11/2019).

Mereka menolak kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Provinsi Banten tahun 2020 yang telah ditetapkan sebesar 8,51 persen.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudrajat mengatakan, pihaknya meminta Gubernur Banten untuk merevisi kenaikan UMK tahun 2020.

"Karena tidak sesuai dengan rekomendasi dewas pengupahan," ujar saat dihubungi TangerangNews.

Upah minimum kota/kabupaten buruh di Provinsi Banten tahun 2020.

Dedi menyebut, kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

"Sedangkan kami menuntut 12 persen," katanya.

Menurutnya, sekitar seribu buruh masih menduduki kantor Gubernur Banten. Ia mengatakan, para buruh akan tetap bertahan hingga Gubernur Banten merevisi kenaikan UMK.

"Jelas kami akan tetap bertahan," paparnya.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Seperti diketahui, penetapan kenaikan UMK tahun 2020 di Provinsi Banten diteken langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada Selasa (19/11/2019).

Berikut daftar kenaikan UMK tahun 2020 di Provinsi Banten:

1. UMK Kota Tangerang Rp4.199.029,92.

2. UMK Kabupaten Tangerang Rp4.168.268,62.

3. UMK Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268,62

4. Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,00

5. Kota Serang Rp3.773.940,00

6. Kabupaten Serang Rp4.152.887,55

7. Kota Cilegon Rp4.246.081,42

8. Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00