TANGERANGNEWS.com-Slag nikel yang selama ini dianggap limbah mulai digunakan sebagai campuran aspal. Cilegon mulai memanfaatkan slag nikel sebagai lapis pondasi bawah pengganti batu.
Selain limbah slag nikel, pemerintah kota Cilegon mulai memanfaatkan plastik sebagai campuran untuk mengaspal jalan. Pemkot mulai bekerja sama dengan industri plastik PT Chandra Asri Chrmical dan perusahaan smelter PT Growth Java Industry dalam penggunaan slag nikel untuk lapis pondasi bawah pembangunan jalan.
"Nanti PU juga akan uji coba, kemarin aspal plastik itu kan MoU dengan saya, ini nanti dari material nikel ini," kata Wali Kota Cilegon Edi Ariadi kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Rencananya, Pemkot Cilegon akan menggunakan slag nikel untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara. Pemanfaatan ini dirasa bakal menghemat hingga 30 persen dibanding penggunaan batu biasa.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusun peraturan yang menghilangkan slag nikel dari kategori limbah B3. Selama ini, slag nikel dikategorikan limbah B3. Padahal, negara-negara lain sudah memanfaatkan slag nikel sebagai pengganti agragat dan campuran beton.
Direktur PT Growth Java Industry. David Cornelius mengungkapkan, pabriknya sudah mengantongi izin pemanfaatan slag nikel sebagai lapis pondasi bawah jalan dan campuran beton. Perusahaannya kini sudah bekerja sama dengan PT Wika untuk pemanfaatan slag nikel.
"Kita sebagai pemegang izin pemanfaatan boleh memanfaatkan sesuai dengan izinnya bahwa izinnya untuk digunakan sebagai lapis pondasi atas lapis pondasi bawah jalan sudah ada, juga sebagai material konstruksi jalan itu juga sudah ada SNI-nya," kata David.
#GOOGLE_ADS#
Pemanfaatan slag nikel sebagai material konstruksi jalan, juga bisa dimanfaatkan untuk reklamasi. Di luar negeri reklamasi banyak menggunakan slag nikel karena mempunyai kekuatan daya tekan hingga 20 persen.
"Sebetulnya kalau slag digunakan sebagai material pondasi di Indonesia tahun 73 sudah digunakan di Pomala, Nusa Tenggara oleh PT Antam, cuma belakangan ini sejak keluarnya PP 101 dikualifikasikan sebagai limbah B3 banyak masyarakat jadi khawatir," ujarnya.(MRI/RGI)