TangerangNews.com

Dasiman Dituntut 10 Bulan Penjara

| Selasa, 13 Juli 2010 | 18:18 | Dibaca : 4971


Dasiman (rangga / tangerangnews)



TANGERANGNEWS-Anggota DPRD Kota tangerang Dasiman yang terlibat kasus ijazah palsu dalam penfataran sebagai caleg pada Pemilu 2009 lalu, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/7).

Dalam tuntutannya, JPU Diah menyatakan, Dasiman terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan dalam Pemilu Legislatif 2009 sehingga dinyatakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu dan pasal 69 ayat 1 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 
“Dengan ini jaksa meminta kepada majelis hakin untuk menyatakan terdakwa bersalah dan memutuskan hukuman kurungan 10 bulan penjara,” ungkapnya kepada mejalis hakim Perdana Ginting.
JPU Diah ketika membaca tuntutannya menyebutkan perbuatan Dasiman tersebut dilakukan oleh ketika akan mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif. Terdakwa melampirkan ijazah SMP Negeri I Majenang dan SMA Muhammadiya Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.
 
Sedangkan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya speerti serta kepala sekolah SMPN I dan SMA Muhammadiyah, terungkapo bahwa Dasiman tidak pernah terdaftar dan bersekolah di sana, apalagi menjadi lulusan.
 
“Terdakwa tidak bisa menyangkal bahwa ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2009 adalah palsu. Bahkan keterangan disampaikan oleh para saksi diakui terus terang oleh terdakwa. Oleh karena itu, pantaslah terdakwa dituntut 10 bulan penjara," tandas Jaksa Diah.
Setelah dibacakan tuntutan, Hakim Perdana Ginting mempersilahka kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyusun pembelaan. Dasiman melalui kuasa hukumnya Rizal akan menyampaikan pembelaan pada Senin pekan Depan.(rangga)