TangerangNews.com

KPK Minta Pejabat Markup Bandara Tanggung Jawab

| Rabu, 14 Juli 2010 | 18:23 | Dibaca : 4431


KPK (tangerangnews / kpk)


TANGERANGNEWS-Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Bambang Setiadi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa kembali delapan terdakwa korupsi mark-up lahan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Padahal sebelumnya, pada 1 Mei 2007, ke-delapan orang tersebut divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang

 
KPK meminta, siapa pejabat yang harus bertanggung jawab atas dugaan markup tersebut. “Sudah delapan orang lebih yang kami periksa, diantaranya terdakwa yang dulu dan ada yang baru juga,” tuturnya.
 
Namun, Bambang enggan menjelaskan siapa saja yang diperiksa. Bambang juga  tidak mau membeberkan bukti baru yang telah didapati pihaknya. “Nanti saja,” singkatnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Zaid Umar Bob Said pada 1 Mei 2007 lalu menyatakan, bahwa terdakwa telah melakukan pembebasan lahan tesebut sesuai dengan peruntukannya.
Kedelapan terdakwa itu adalah Ahmad Dimyati, mantan Camat Benda dan Nawawi mantan Lurah Benda. Rusmino dan Aryo, pegawai PT Angkasa Pura II yang bertugas sebagai tim penilai dalam proyek pembebasan lahan itu. Mantan Camat Neglasari Muhammad Nape dan Ahmad Syafei mantan Lurah Selapajang.. Hamka mantan pegawai Badan Pertanahan Kota Tangerang dan mantan pegawai Dinas Pertanian Aula Ismet Wahidin.
Jaksa penuntut umum Riyadi menilai, para terdakwa turut serta dalam melaksanakan tugas pembebasan  perluasan Bandara tersebut, dengan mengubah harga tanah dari tanah sawah menjadi tanah darat.
Mereka mengubah harga tanah tersebut dengan membuat berita acara perubahan harga ganti rugi sehingga merugikan negara sebesar Rp2,537 miliar.  Menurut Jaksa Riyadi, perubahan harga tersebut seharusnya mengacu kepada pasal 19 dan 20 ayat 1, 2, dan 2 Keppres No. 55/1993 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (dira)