TangerangNews.com

Ribuan Butir Obat Keras Disita Polisi dari Toko Kosmetik di Solear

Maya Sahurina | Jumat, 20 Desember 2019 | 19:22 | Dibaca : 2450


Polisi menemukan ribuan butir obat keras tipe G jenis eximer dan tramadol di toko kosmetik di kawasan Solear, Kabupaten Tangerang, Jum'at (20/9/2019). (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Cisoka menggerebek toko kosmetik di kawasan Solear, Kabupaten Tangerang, Jum'at (20/9/2019). 

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan satu tersangka karena  menjual ribuan butir obat keras tipe G jenis eximer dan tramadol.

Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro mengatakan, toko kosmetik yang digerebek itu terletak di Perumahan Taman Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear. 

Dari hasil penggerebekan itu, kata Kapolsek, diamankan seorang pria berinisial S alias Sarbini (38) selaku pemilik toko.

“Dari toko tersangka S, kami menemukan 1.332 butir eximer dan 89 butir tramadol,” kata Kapolsek.

Pihaknya pun menetapkan warga Aceh tersebut sebagai tersangka.

Berhasilnya pengungkapan karena laporan masyarakat yang resah dengan hilir mudiknya pembeli ke toko. Namun masyarakat merasa heran karena toko cenderung tertutup. Rupanya, toko kosmetik itu hanya kedok semata.

“Kami akan terus mengembangkan asal-usul obat keras golong G itu dan mengintensifkan razia, pengawasan, serta penindakan,” tukasnya.

#GOOGLE_ADS#

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Subarjo menambahkan, sasaran penjualan eximer dan tramadol itu pelajar dan anak muda.

"Obat tersebut merupakan obat penenang yang masuk dalam daftar obat keras dan masuk golongan obat daftar G dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Tramadol ini hanya untuk pasien yang baru saja menjalani operasi, dan tentu saja tidak disarankan untuk penggunaan jangka panjang apalagi berulang-ulang," ujarnya.

Lanjutnya, tersangka mengakui bahwa eximer dan tramadol itu dijual kepada kelompok usia remaja.

"Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 196, 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman sekitar 10 hingga 15 tahun," pungkasnya.(RMI/HRU)