TANGERANGNEWS.com-Pengelolaan keuangan daerah Kota Tangerang akan terbuka seperti yang telah diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini rencananya diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, pengelolaan keuangan daerah Kota Tangerang dalam Raperda tersebut akan dapat diakses publik secara digital.
“Iya, lebih terbuka. Kalau dari awal apa yang disampaikan bisa (diakses publik),” ujarnya selepas rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat (3/1/2020).
Menurut dia, regulasi ini untuk mematangkan perencanaan keuangan daerah di Kota Tangerang. Hal ini, kata dia, juga dapat menghindari sisa lebih pembiayaan anggaran ( Silpa) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi, bukan hanya perencanaan tapi ada aktualisasinya. Kita menghindari adanya Silpa juga dengan perencanaan yang lebih matang,” ucapnya.
#GOOGLE_ADS#
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang diketahui memiliki Silpa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp560 miliar dengan serapan anggaran hanya mencapai 88 persen.
Sedangkan pada 2019, masih ada waktu satu bulan berjalan untuk APBD 2019, Silpa yang diketahui berjumlah lebih dari Rp581 miliar dan lebih tinggi dari tahun 2018.
Raperda inisiatif tentang pengelolaan keuangan daerah ini merupakan usulan Pemerintah Kota Tangerang. Raperda tersebut pembahasannya masih tahap pandangan umum.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah berharap jika Raperda tersebut disahkan pengelolaan keuangan tak hanya memberikan output dan outcome tetapi juga deliver.
“Artinya benar-benar memberikan manfaat. Meningkatkan perekonomian, kesejahteraan. Jadi enggak cuma asal kegiatan saja, tapi benar-benar bisa melakukan pencegahan dan meningkatkan segala potensi,” pungkasnya.(RMI/HRU)