TANGERANGNEWS.com-Kepala Badan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan, Apendi, angkat bicara soal status NR, oknum pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Jadi yang bersangkutan ASN (Aparatur Sipil Negara) organik dari KPU RI," ucap Apendi di kantornya, Senin, (13/1/2020).
Apendi menjelaskan, ASN yang bertugas pada lembaga penyelenggara pemilu terdiri dari dua kategori. Pertama, yaitu ASN yang berasal dari perbantuan pemerintah daerah setempat, dan kedua, ASN organik dari lembaga pusat.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
"Kalau ASN dari Tangerang Selatan pasti langsung kita tindaklanjuti," katanya.
Sementara, sampai berita ini diterbitkan, Sekretaris KPU Tangsel Fajar Baskaradi belum memberikan komentarnya kepada awak media.(RMI/HRU)